Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Sudah Pernah Dipenjara karena Pembunuhan, Pria Ini Tertangkap Lagi Curi Motor di Kampus Darma Agung

Sudah Pernah Dipenjara karena Pembunuhan, Pria Ini Tertangkap Lagi Curi Motor di Kampus Darma Agung

Seorang residivis kasus pembunuhan, Rehan Steven, 19 tahun, warga Kecamatan Medan Tembung, diamuk warga setelah tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik mahasiswa di Universitas Darma Agung (UDA), Jalan DR TD Pardede, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Beruntung polisi segera tiba di lokasi, mengamankan pelaku, dan membawanya ke rumah sakit. Demikian informasi disampaikan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan.

Baca Juga : Wali Kota Wesly Gulirkan Liga Sepak Bola Usia Dini, Wadah Talenta Muda Pematangsiantar

Pelaku yang diketahui sedang mendorong sepeda motor Honda CB 150 BK 4073 MBM milik Novembri Aman Purba, 23 tahun, tertangkap security asrama putra UDA bernama Surya.

“Korban memarkir sepeda motor di parkiran dekat pos satpam, lalu menginap di asrama putra. Security melihat pelaku mendorong motor korban dan berteriak sambil mengejarnya,” ujar Tambunan.

Baca Juga : Jelang Pembentukan Koperasi Merah Putih, Kajari Taput dan Bupati Teken MoU Antikorupsi

Rehan yang tinggal di Gang Darussalam, Medan Tembung, ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian. Ia menjadi amukan mahasiswa dan warga sekitar.

“Pelaku berjumlah dua orang. Mereka ini spesialis pencuri sepeda motor dan sudah berulang kali melakukan aksinya,” ucap Tambunan.

Baca Juga : Oknum Kabid di Pemko Binjai Diduga Larikan Uang, Modusnya Ngurus PBG di Deli Serdang

Polisi juga mengamankan kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak motor korban.

“Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kita amankan. Selanjutkan akan kita kembangkan untuk menangkap rekannya,” tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area itu.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan