Korban Penganiayaan di Tanjungbalai: Empat Bulan Menanti Pelaku Ditangkap
Korban penganiayaan, Ikbal Batubara berharap Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan empat orang pelaku penganiayaan serta penodongan.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Oktober 2024 lalu, di Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Awalnya, korban di rumah keluarganya di Keramat Kubah, tiba-tiba pelaku datang bersama tiga rekannya langsung menghadang korban,” ujar pengacara korban, Guntur Surya Dharma, dilansir dari tribunnews.com, Jumat (24/1/2025).
Baca juga : PN Medan Adili Tiga Tersangka Penganiaya Petugas Parkir Hingga Tewas
Lanjutnya, korban dianiaya dengan menggunakan broti, dan menendang korban hingga terjatuh.
Setelah terjatuh, korban ditodongkan senjata kearah wajahnya sembari mengancam untuk dibunuh.
“Akibatnya, korban mengalami luka dibagian kepala dan mengalami trauma. Karena, didepan wajahnya pistol pelaku ditodongkan,” katanya.
Ujarnya, perkara ini sudah dilaporkan ke Mapolres Tanjungbalai, dengan nomor laporan polisi LP/B/214/X/2024/SPKT/Res T. Balai/Polda Sumut tertanggal 12 Oktober 2024.
Baca juga : Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, 7 Personel Polrestabes Medan Terancam Dipecat
“Kami berharap, para pelaku ini segera diamankan. Karena sudah empat bulan sepertinya polisi ini tidak ada pergerakan,” katanya.
Katanya, tindakan pelaku tidak dapat ditoleransi. Terlebih, adanya penodongan yang dilakukan oleh pelaku yang dapat mengancam keselamatan korban.
“Polisi kalau tidak ada tindakan, berarti polisi tidak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Tanjungbalai. Ini sebuah ancaman besar, apabila sipil menjadi Koboy jalanan maka dapat banyak nyawa yang bisa melayang,” katanya.
Ia mengaku, akan mengejar terus agar para pelaku dapat diamankan dan apabila kasus ini dipetikemaskan, maka akan segera melaporkan Polres Tanjungbalai ke Propam.