Suap Seleksi PPPK Batu Bara, Adik Mantan Bupati Terlibat, Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun terhadap lima terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023, Kamis (19/12/2024).
Kelima terdakwa tersebut adalah Faizal, adik mantan Bupati Batu Bara Zahir, Adenan Haris (Kepala Dinas Pendidikan), Darwinson Tumanggor (Sekretaris Dinas Pendidikan Batu Bara), Rahmad Zein (Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan), dan Muhammad Daud (Kepala BKPSDM).
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zufida Hanum meyakini bahwa kelima terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp2.000.250.000 dari peserta seleksi PPPK.
Vonis ini didasarkan pada dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Hakim Zufida Hanum di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, dan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah mencederai dunia pendidikan di Kabupaten Batu Bara dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Meskipun demikian, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dipenjara dan menunjukkan penyesalan atas perbuatan mereka.
Setelah mendengarkan putusan, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan.
Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.