Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Stok Minyakita di Sumut Terbatas, Bulog Baru Terima 324 Ribu Liter

Stok Minyakita di Sumut Terbatas, Bulog Baru Terima 324 Ribu Liter

Perum Bulog Wilayah Sumatera Utara (Sumut) menanggapi isu minimnya penyaluran Minyakita di pasar dengan mengungkapkan adanya keterbatasan pasokan yang mereka terima.

Bulog Sumut menegaskan bahwa peran mereka sebagai distributor utama (D1) sangat krusial untuk menjaga stabilitas dan kepatuhan harga Minyakita di Sumut.

Pimpinan Wilayah Bulog Sumut, Budi Cahyanto, menjelaskan bahwa pasokan Minyakita yang diterima saat ini masih sangat kecil dibandingkan dengan kebutuhan konsumsi di wilayah tersebut.

“Konsumsi (minyak) kita kurang lebih 15,5 juta liter per bulan. Bulog Sumut itu hari ini baru mendapatkan pasokan sekitar 324.000 liter,” kata Budi, Kamis (9/10/2025).

Angka tersebut menunjukkan bahwa pasokan yang dimiliki Bulog masih jauh dari mencukupi kebutuhan bulanan Sumatera Utara. Budi menekankan, apabila Bulog ditetapkan sebagai D1, maka harga Minyakita dijamin akan terkendali sesuai ketentuan pemerintah.

“Kalau lewat Bulog itu dijamin,” ucapnya tegas.

Budi menjelaskan, mekanisme harga Minyakita yang diterapkan Bulog adalah harga beli dari produsen Rp13.500/liter, harga lepas ke distributor kedua (D2) Rp14.000/liter, harga jual ke pengecer (TPK/RPK) maksimal Rp14.500/liter, dan harga jual ke masyarakat oleh pengecer maksimal Rp15.400/liter.

Baca juga : Bulog Sumut Belum Ada Regulasi Resmi Distribusi Minyakita

“Pengendalian harga ini terus dimonitor. Pengecer yang bekerja sama dengan Bulog, seperti Toko Pangan Kita (TPK) dan Rumah Pangan Kita (RPK), wajib menjual Minyakita maksimal Rp15.400,” ujarnya.

Bulog Sumut menyalurkan Minyakita melalui beberapa jalur distribusi utama, yakni TPK (Toko Pangan Kita) – pengecer resmi Bulog di pasar tradisional, seperti di Pasar Sei Sikambing.

Kemudian, RPK (Rumah Pangan Kita) toko sembako yang tersebar di tengah masyarakat, dan GPM (Gerakan Pangan Murah) penyaluran tambahan saat ada permintaan dari Dinas Ketahanan Pangan atau Dinas Perdagangan.

Budi menyampaikan bahwa Bulog Sumut saat ini terus mendorong perusahaan-perusahaan lokal agar menunjuk Bulog sebagai distributor utama (D1) Minyakita, guna memastikan distribusi lebih merata dan harga tetap stabil.

“Upaya kami adalah mendorong perusahaan-perusahaan di Sumut ini untuk menjadikan Bulog sebagai D1,” ucapnya.

Terakhir, Budi menegaskan bahwa komitmen semua pihak sangat dibutuhkan agar distribusi Minyakita berjalan optimal dan harga bisa terkendali.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan