Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Status KLB Malaria di Nias Selatan Empat Kali Diperpanjang

Status KLB Malaria di Nias Selatan Empat Kali Diperpanjang

Status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit malaria di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, telah diperpanjang sebanyak empat kali sejak pertama kali ditetapkan pada Maret 2024. Perpanjangan terakhir masih menunggu Surat Keputusan resmi dari Bupati Nias Selatan, meskipun kondisi pasien malaria dan demam berdarah dengue (DBD) kini dilaporkan membaik, tanpa kasus parah maupun penularan luas.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Novita Saragih, menyatakan bahwa meskipun jumlah kasus malaria tidak terlalu signifikan, masih ada temuan kasus di lapangan. Hal ini disebabkan oleh status Nias Selatan sebagai wilayah endemis malaria di Sumatera Utara.

Baca juga : Puting Beliung Terjang Dairi 18 Rumah Rusak Berat-Tanaman Warga Hancur

Perpanjangan status KLB ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengendalian penyakit, terutama di wilayah yang masih terdampak. Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terus memonitor perkembangan situasi agar status wabah dapat segera dicabut jika kondisi dinyatakan terkendali.

Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kesehatan dan segera melapor ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala yang mengarah pada malaria atau DBD. Langkah-langkah pencegahan, seperti menjaga kebersihan lingkungan dan pemberantasan sarang nyamuk, sangat penting untuk mencegah penyebaran penyakit lebih lanjut.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang kembali status Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria dan Demam Berdarah Dengue (DBD) di Nias Selatan. Ini merupakan perpanjangan yang keempat kalinya.

“Kita mendapatkan informasi melalui Dinkes Kabupaten Nias Selatan melalui telepon bahwa Status KLB diperpanjang kembali,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Sumut, Novita Saragih, Selasa (22/4/2025).

Novita menyampaikan, perpanjangan status KLB secara resmi masih menunggu Surat Keputusan Bupati Kabupaten Nias Selatan.

“Sampai tanggal berapa diperpanjang, masih dalam proses mengeluarkan suratnya,” tuturnya.

Khusus untuk kasus malaria, Novita memastikan tidak terlalu signifikan jumlahnya.

“Tapi, masih ada dijumpai kasus malaria meski tidak banyak lagi. Hal ini tidak lepas dari stratifikasi Nias Selatan dan tercatat sebagai salah satu wilayah endemis Malaria di Sumut,” katanya.

Novita menyampaikan bahwa kondisi pasien Malaria dan DBD kini membaik, tanpa kasus parah maupun penularan luas.

“Masyarakat yang terjangkit kini tinggal menunggu sembuh, dan sebagian pasien sudah siap keluar dari rumah sakit,” ucapnya

Tanggal perpanjangan KLB Nias Selatan:

  1. 15/11/2024 – 28/12/2024 SK Bupati Nomor 100.3.3.2/948/2024
  2. 29/12/2024 – 25/1/2025 SK Bupati Nomor 100.3.3.2/1070/2024
  3. 26/1/2025 – 31/3/2025 SK Bupati Nomor 100.3.3.2/91/2025.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan