Profil Lengkap Polmudi, Staf Ahli Bupati Taput yang Ditahan Kejari karena Dugaan Penyimpangan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) menahan Staf Ahli Bupati Taput Bidang Perekonomian dan Pembangunan Polmudi Sagala (55) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) tahun anggaran 2020 dan 2021 saat menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Taput. Berikut profil dan harta kekayaan Polmudi.
Berdasarkan website resmi Pemkab Taput yang dilihat, Sabtu (1/2/2025), Polmudi merupakan kelahiran 1969. Dia menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sejak tahun 1996.
Dibaca Juga : Dua Pelaku Pencurian TV dan Kulkas di Labura Diringkus Polisi
Polmudi merupakan Staf Ahli Bupati Taput Bidang Perekonomian dan Pembangunan sejak tahun 2022. Sebelumnya, dia merupakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Taput sejak tahun 2017.
Berdasarkan laporan yang diunggah di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polmudi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4,2 miliar. Harta itu dilaporkan Polmudi untuk periodik tahun 2022.
“TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 1.978.928.892,” demikian tertulis di website LHKPN KPK milik Polmudi yang dilihat, Sabtu (1/2/2025).Polmudi melaporkan memiliki 9 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2,1 miliar. Tanah dan bangunan itu berada di Kabupaten Taput, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Deli Serdang.
Dia memiliki 1 unit mobil bermerk Daihatsu yang merupakan warisan senilai Rp 10 juta. Selain itu, Polmudi juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 126 juta. Polmudi melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 26,3 juta. Polmudi melaporkan memiliki hutang sebesar Rp 328,4 juta.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Kabupaten Taput menahan Staf Ahli Bupati Taput Bidang Perekonomian dan Pembangunan Polmudi Sagala (55) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) tahun anggaran 2020 dan 2021. Saat itu, Polmudi menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Taput.
“Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS selaku Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara dan selaku Pengguna Anggaran periode tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata Kajari Taput Donny K Ritonga melalui Kasi Pidsus Roi Tambunan didampingi Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak, Jumat (31/1).
Dibaca Juga : Simalungun Sukses Realisasikan APBD 2024 dengan Capaian di Atas 90 Persen
Selain Polmudi, jaksa juga menetapkan Hanson Einstein Siregar (42) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) periode tahun 2019-2021 dalam perkara tersebut. Pengadaan IPS tersebut bersumber dari APBD Taput. Berdasarkan pada hasil penyidikan, kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar. Kerugian negara itu merupakan laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Sumut. Kedua tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung. Penahanan kedua dilakukan 20 hari ke depan sejak hari ini ditetapkan sebagai tersangka.