Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Staf Ahli Bupati Taput Didakwa Korupsi Proyek ISP 2020-2021

Staf Ahli Bupati Taput Didakwa Korupsi Proyek ISP 2020-2021

Staf Ahli Bupati Tapanuli Utara (Taput) Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Polmudi Sagala (55), menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider (ISP) tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus ini terjadi saat Polmudi masih menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Taput.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim dipimpin oleh Sarma, dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Roi Baringin Tambunan, bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kepala Sekolah Berikan Penjelasan Terkait Video Cabul Oknum Guru di Paluta

Polmudi didakwa bersama Hanson Einstein Siregar (42), yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) periode 2019-2021 dan Kasubbag Program dan Keuangan Kominfo Taput.

JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

“Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Roi Baringin Tambunan dalam keterangannya, Selasa (18/2/2025).

Selain itu, keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidair.

“Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 26 Februari 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi untuk terdakwa Polmudi Sagala. Sementara, pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hanson Einstein Siregar dijadwalkan pada Rabu, 5 Maret 2025.

Untuk diketahui, Kejari Taput menahan keduanya pada 31 Januari 2025. Berdasarkan hasil penyidikan Kejari dari audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 miliar.

Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!

“Tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.009.959.177 dan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.822.543.537 berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” ungkap Kajari Taput Donny K. Ritonga melalui Kasi Pidsus Roi Tambunan, didampingi Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak, Jumat (31/1).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan