Spesialis Maling HP di Jalan PWS Gunakan Tongkat Rakitan untuk Curi Barang Korban
Unit Reskrim Polsek Medan Baru, berhasil meringkus pelaku pencurian bernama Jekky Sibarani, warga Jalan Sei Bilah, No.18C, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Pengangguran berusia 30 tahun itu dibekuk atas kasus pencurian HandPhone (HP), dengan LP/B/941/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Pelaku diamankan, di Jalan PWS, Gang Kerang, No.14 pada hari Sabtu (15/11) pukul 12.20 WIB.
Kasus bermula atas laporan korban bernama Amiruddin (42), warga Jalan PWS, Gang Kerang, No 14, Kecamatan Medan Petisah.
Korban mengaku telah kehilangan 1 (satu) unit HP merek Redmi 12 warna Hitam.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku (Jekky).
Baca Juga : Satu Pengedar dan Dua Pengguna Sabu Ditangkap dalam Operasi Intel Kodim Deli Serdang
“Setelah ciri ciri diketahui team bergerak langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan, tersangka terlihat sedang berjalan di sekitaran Jalan PWS,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan, Minggu (16/11) malam.
Setelah di introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian HP milik korban.
Ia juga mengaku mengambil HandPhone tersebut dengan membobol jendela kamar korban, dan memasukkan tongkat yang ia rakit menggunakan pipa Paralon dan triplek.
“Tersangka mengatakan tongkat itu ia rakit pada saat dia ingin melaksanakan aksinya,” jelas Kanit Iptu PM Tambunan.
Kepada pihak kepolisian, Jekky juga mengaku ia sudah beberapa kali melaksanakan aksi pencurian di berbagai tempat.
Jika berhasil mencuri dan menjual barang curian nya, uang tersebut akan digunakan Jekky untuk bermain judi online (judol).
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polsek Medan Baru guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Poltak.






