Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Sopir Bus yang Terobos Lampu Merah dan Tewaskan Pasutri di Blitar Jadi Tersangka

Sopir Bus yang Terobos Lampu Merah dan Tewaskan Pasutri di Blitar Jadi Tersangka

Satlantas Polres Blitar menetapkan Danik Eko Irawanto (35), sopir bus PO Rana Jaya, sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri (pasutri) di perempatan Poluhan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kecelakaan yang terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, pagi.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Andang Wastiyono, mengungkapkan bahwa Danik Eko Irawanto ditahan atas kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan fatal tersebut.

” Sopir telah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah kami tahan,” ujar Andang saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (19/2/2025).

Danik Eko Irawanto dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) jo Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Menurut Andang, bus yang dikemudikan tersangka merupakan bus angkutan umum dengan trayek Blitar-Jakarta.

“Saat terjadi kecelakaan, bus berangkat dari Jakarta dengan tujuan akhir Blitar,” tambahnya. Sebelumnya, bus PO Rana Jaya yang dikemudikan Danik Eko Irawanto menabrak pasutri Suparno (60) dan Sumiati (57), yang merupakan warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Kecelakaan bermula ketika pasutri tersebut menyeberangi perempatan saat lampu hijau lalu lintas menyala.

Baca juga : Jantung Koroner Jadi Penyakit Rawat Inap Tertinggi Selama 2024

Pada saat bersamaan, bus melaju dari arah barat ke timur dan menerobos lampu merah, mendahului tiga kendaraan yang sedang berhenti. “Ketika pasutri muncul di tengah simpang empat, sopir bus tidak punya kesempatan lagi untuk menghindar sehingga terjadi kecelakaan fatal itu,” ujar Andang.

Akibat kecelakaan tersebut, kedua pasutri terpental beberapa meter, sementara sepeda motor mereka terseret di bagian kolong bus.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan