Soal Pelimpahan 5 Tersangka PPPK Langkat, Penkum Kejati Sumut Belum Dapat Info
Medan, 13 Januari 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) hingga kini belum memperoleh informasi terbaru terkait pelimpahan berkas perkara lima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat. Meskipun penyidikan terus berjalan, pihak Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut mengatakan belum ada keterangan resmi yang dapat disampaikan terkait perkembangan kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik manipulasi dalam seleksi PPPK di Langkat, yang melibatkan sejumlah pihak. Kelima tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini diduga terlibat dalam proses perekrutan yang tidak sesuai prosedur. Kejati Sumut diharapkan dapat segera memberikan penjelasan lebih lanjut begitu ada perkembangan terbaru dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga : Pelaku Curas di Bilah Hulu Ditangkap Berkat Bantuan Warga
Pihak Kejati Sumut masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku belum mendapatkan informasi terkait pelimpahan tahap II lima tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang beredar, lima tersangka beserta barang bukti kasus korupsi tersebut dilimpahkan pihak penyidik Polda Sumut kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Sumut hari ini, Senin (13/1/25).
Dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED, dan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.
Kemudian, dua tersangka lainnya berinisial RN dan A yang masing-masing menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Langkat.
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumut, Adre Ginting, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler mengaku pihaknya belum memperoleh informasi pelimpahan tahap II itu.
“Belum ada informasi ke Bidang Penkum,” katanya.
Namun, Adre mengatakan bahwa pihaknya sudah menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara kelima tersangka kasus PPPK Langkat. Dia pun mengatakan, apabila nanti ada penyerahan tahap II, maka akan diinformasikan.
“Ada perkara telah P-21. Untuk tindak selanjutnya masih belum terinformasi. Akan kita sampaikan terkait perkembangan,” ujar mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu.
Berita terkait pelimpahan 5 tersangka PPPK Langkat yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perkembangan tersebut. Sejauh ini, pihak Penkum (Pusat Penerangan Hukum) Kejati Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait status atau proses hukum lebih lanjut terhadap kasus ini.
Sebelumnya, kasus ini mengemuka setelah adanya dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Langkat. Lima tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik kecurangan dalam seleksi PPPK di wilayah tersebut. Namun, informasi mengenai pelimpahan berkas atau perkembangan penyidikan lebih lanjut masih belum diumumkan secara resmi oleh pihak Kejati Sumut.
Jika ada kabar lebih lanjut, diharapkan akan segera diumumkan oleh pihak berwenang untuk memberikan kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.