Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS SK Plt Asisten Pemko Siantar Terancam Dicabut, BKD Lakukan Konsultasi ke KemenPAN-RB

SK Plt Asisten Pemko Siantar Terancam Dicabut, BKD Lakukan Konsultasi ke KemenPAN-RB

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak bakal meninjau ulang Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ricky Marthin Damanik sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat Setdako.

Dibaca Juga : Kapolres Labusel Tinjau Penanaman Jagung Serentak, Dorong Swasembada Pangan Daerah

“Kita sudah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB,” katanya saat dihubungi, Selasa (7/10/2025).

Dasar koordinasi itu, kata Timbul, merujuk pada PermenPAN-RB RI Nomor 48 Tahun 2022 tentang jabatan fungsional auditor. Sebagaimana salah satu pasalnya, auditor dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pelaksana.

“Jadi dalam waktu dekat akan dicabut SK yang bersangkutan,” ucap Timbul.

Data diperoleh, Ricky Marthin Damanik saat ini merupakan auditor ahli madya pada Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar. Dia dipercaya sebelumnya sebagai Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako tertanggal 2 Oktober 2025.

“Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menerbitkan SK jabatan, apalagi yang bersifat strategis seperti posisi asisten. Setiap keputusan kepegawaian harus mengacu pada regulasi agar tidak menimbulkan polemik,” tambah Hendro.

Dibaca Juga : Normalisasi Drainase di Jalan Sicanang Dipercepat, Pemko Medan Targetkan Selesai Tepat Waktu

Dengan konsultasi yang sedang berlangsung di KemenPAN-RB, masyarakat kini menanti hasil resmi dari pemerintah pusat. Hasil keputusan tersebut akan menjadi acuan penting bagi Pemko Siantar dalam menata struktur organisasi pemerintahan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan