Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Sikapi Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dosen, UHN Bentuk Tim Investigasi Independen

Sikapi Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dosen, UHN Bentuk Tim Investigasi Independen

Civitas Akademika Universitas HKBP Nommensen (UHN) Kota Pematangsiantar menyampaikan sikap resmi atas pengaduan dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi dan dilaporkan oleh pihak keluarga korban kepada pimpinan universitas. Laporan tersebut menyebut dugaan keterlibatan seorang oknum dosen.

Dibaca Juga : Bank Indonesia Perpanjang Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Rupiah, Simak Cara dan Syaratnya!

Dalam keterangannya, Rektor Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar, Dr Muktar Panjaitan, menyatakan pihak kampus menegaskan bahwa laporan telah diterima secara resmi dan langsung ditindaklanjuti sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam melindungi sivitas akademika.

“Sebagai langkah awal, pada 21 Februari 2026 universitas membentuk Tim Pencari Fakta guna melakukan investigasi menyeluruh, objektif, dan independen. Seluruh bukti serta dokumen yang berkaitan dengan laporan telah dihimpun dan diamankan sesuai prosedur,” ujar Muktar Panjaitan, Rabu (25/2/2026).

Bahkan, lanjutnya, tim juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan akurasi informasi dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan.

“Pada 23 Februari 2026, tanggung jawab akademik dosen yang bersangkutan dialihkan sementara kepada dosen lain di program studi yang sama. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan dan mencegah potensi konflik kepentingan hingga investigasi selesai,” ujarnya.

Dalam pernyataannya, civitas akademika menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan tindakan yang melanggar norma akademik, etika, dan hukum. Kampus menyatakan setiap laporan akan ditangani secara serius, profesional, dan tanpa toleransi terhadap pelanggaran.

Sikap tersebut merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengatur perlindungan korban dan sanksi pidana terhadap pelaku.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mewajibkan perguruan tinggi menjamin lingkungan akademik yang aman dan bermartabat. Dan juga Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi perguruan tinggi untuk membangun sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara komprehensif,” tuturnya.

Imbauan dan Jaminan Perlindungan

Kampus juga mengimbau korban maupun pihak yang mengetahui dugaan pelecehan seksual agar tidak ragu melapor melalui mekanisme resmi universitas atau aparat penegak hukum. Seluruh sivitas akademika diminta menjaga situasi tetap kondusif serta menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung.

“Universitas menjamin kerahasiaan identitas korban dan saksi, proses pemeriksaan yang adil dan objektif, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi atau tekanan. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal kampus,” ucapnya.

Dibaca Juga : Polres Dairi Ringkus Tiga Pria, 13 Paket Sabu Diamankan dalam Penggerebekan

Kasus ini menjadi ujian komitmen institusi pendidikan tinggi dalam memastikan ruang akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Pihak universitas menegaskan tidak akan mentolerir tindakan yang mencederai nilai kemanusiaan dan integritas akademik, serta berkomitmen menuntaskan proses investigasi secara transparan dan bertanggung jawab.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan