Tertunda Lagi! Sidang Tuntutan 5 Terdakwa Pabrik Ekstasi Rumahan Tak Kunjung Usai
Sidang pembacaan surat tuntutan hukuman terhadap 5 terdakwa kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, kembali ditunda.
Semestinya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/2/25). Namun, ditunda karena jaksa masih belum menyelesaikan surat tuntutan.
Ini merupakan penundaan yang kedua kalinya setelah pada pekan lalu tepatnya Rabu (5/2/25) sidang tuntutan juga sempat ditunda dengan tuntutan belum selesai.
Baca Juga : Tabrak Lansia, Dokter Rutan Tanjung Gusta Diadili di PN Medan
Adapun kelima terdakwa yang dimaksud dalam kasus ini, yaitu Hendrik Kosumo (41), Debby Kent (36), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Arpen Tua Purba (29), dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43).
Muhammad Rizqi Darmawan selaku salah satu tim JPU mengatakan sidang pembacaan tuntutan kembali diagendakan dan dibuka pada pekan depan, Rabu (19/2/25).
“Tunda, Bang. Belum siap tuntutannya. (Ditunda) seminggu,” katanya saat ditemui Mistar di PN Medan.
Pernyataan itu pun dikuatkan JPU lainnya, Trian Adhitya Izmail. Dia mengatakan surat tuntutannya belum selesai karena Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengeluarkan rencana tuntutan (rentut).
“Ditunda, Bang. Belum keluar tuntutannya dari Kejagung. Tadi ngecek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) belum keluar (tuntutannya),” ujarnya di PN Medan.
Diketahui, dalam kasus ini, kelima terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama, yakni melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Dakwaan kedua melanggar pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan ketiga melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Dakwaan keempat melanggar pasal 129 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan kelima melanggar pasal 131 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.







I do love the way you have framed this particular difficulty plus it does indeed offer me a lot of fodder for thought. Nonetheless, coming from everything that I have seen, I just simply hope as the actual remarks stack on that men and women continue to be on point and in no way start upon a tirade of the news of the day. Yet, thank you for this outstanding piece and while I can not necessarily agree with it in totality, I value your viewpoint.