Sidang Suap Topan Ginting dan Rekan Dimulai Pekan Depan, Dipimpin Orang Nomor Satu di PN Medan
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mardison, akan memimpin sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjerat tersangka mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting.
Mardison juga akan mengadili dua mantan pejabat lainnya yang turut jadi tersangka, yaitu Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua pada Dinas PUPR Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan, Heliyanto.
Ketiganya disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap senilai Rp4 miliar dari dua rekanan yang saat ini tengah diadili di PN Medan dalam berkas terpisah. Rencananya, kedua rekanan menjalani sidang putusan pada Kamis (26/11/2025) mendatang.
Kedua rekanan dimaksud yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Baca juga : Dua Rekanan dalam OTT Suap Topan Ginting Disidang di Pengadilan Tipikor Medan
Kirun dan Rayhan menyuap Topan Ginting dan kawan-kawan (dkk) agar dimenangkan menjadi pelaksana proyek jalan di Kabupaten Padanglawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2025, Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp61,8 miliar.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Topan Ginting dkk dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Rabu (12/11/2025).
“Perkara nomor register 167/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, serta nomor register 168/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Heliyanto telah diterima,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Soni menuturkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU rencananya akan mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan pekan depan, tepatnya Rabu (19/11/2025) mendatang.
“Susunan majelis hakimnya yang akan menyidangkan, Mardison sebagai hakim ketua didampingi As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum masing-masing sebagai hakim anggota I dan II,” ucapnya.






