Sidang Suap Proyek Jalan, Eks PPK PJN Sumut Tak Kuasa Tahan Tangis
Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut), Heliyanto, menangis ketika diminta mengembalikan uang negara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Isak tangis tersebut tidak kuasa ditahan Heliyanto kala diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap proyek jalan di Sumut yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (12/2/2026).
Di persidangan, Heliyanto akhirnya mengaku menerima uang suap Rp1,6 miliar dalam setiap proyek jalan di Sumut setelah sebelumnya mengaku hanya menerima Rp700 juta. Uang miliaran rupiah tersebut diterima Heliyanto dari sejumlah kontraktor saat dirinya menjabat PPK 1.4 PJN Sumut.
Atas pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Mardison, pun meminta Heliyanto untuk menyerahkan uang tersebut kepada negara. Di momen inilah Heliyanto mulai menitikkan air mata di hadapan hakim.
Sontak, hakim pun meminta Heliyanto untuk tidak menangis, karena tiada guna menangis saat ini, semua hanya menjadi penyesalan pada akhirnya.
“Kenapa kamu menangis? Menyesal kamu sekarang? Kalau terakhir menangis enggak ada gunanya, maunya di awal. inilah akibat dari perbuatan Anda,” ucap Mardison yang juga merupakan Ketua PN Medan.
Mendengar pertanyaan hakim, Heliyanto mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dahulu. Heliyanto pun mengaku teringat kepada istrinya hingga membuat air matanya tak terbendung.
Dengan suara terisak-isak, Heliyanto juga mengaku ingin mengembalikan kerugian keuangan negara, akan tetapi ia berterus terang tak sanggup mengganti seluruhnya.
Baca juga : Kepala BBPJN Sumut Nonaktif Mengaku Terima Uang Rp375 Juta di Sidang Suap Jalan
Setelah mendengar keterangan Heliyanto, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun surat tuntutan dan dibacakan pada Kamis (26/2/2026) nanti.
Terpisah, JPU Rudi Dwi Prastyono saat diwawancarai awak media seusai persidangan menjelaskan bahwa total uang suap yang diterima dan telah dinikmati Heliyanto sebesar Rp1,6 miliar.
“Namanya transferkan tercatat semua dimutasi rekeningnya. Makanya dia enggak bisa mengelak. Sebelumnya kurang lebih Rp700 juta saja yang diakuinya. Maka, kita tunjukkan bukti semuanya dan ternyata total dia terima suap Rp1,6 miliar,” ujarnya.
Rudi mengatakan, suap tersebut berasal dari pekerjaan jalan nasional. Di antaranya, dirincikan jaksa, pekerjaan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua tahun 2024, pekerjaan preservasi Jalan Batu Tambun tahun 2024, pekerjaan preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua tahun 2025, hingga pekerjaan rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua dan penanganan pongsoran tahun 2025.
“Jadi, dia pernah menerima uang dari PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan PT Rona Na Mora (RNM) nilainya itu Rp1,05 miliar. Kemudian, yang melalui stafnya bernama Umar Hadi sekitar Rp143,5 juta yang juga diperoleh dari PT DNG dan PT RNM. Dari PT Ayusepta terima Rp305 juta dan Rp125 juta. Sehingga, total uang yang diterimanya dari tiga perusahaan tersebut senilai Rp1,6 miliar,” kata Rudi.
Rudi mengungkapkan penerimaan suap Heliyanto bersumber dari 47 transaksi berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditunjukkan di muka persidangan.
“Terdiri dari 47 transaksi (penerimaan suap). Tadi kami juga sudah menunjukkan rinciannya satu per satu. Dari 47 transaksi tersebut, seluruhnya tercatat di rekening koran atas nama Heliyanto. Dia mengakui fee proyeknya 0,5–1 persen dari nilai kontrak. Dia tidak menolak itu, sehingga terjadilah puluhan transaksi,” ucap jaksa.






