Sidang Lanjutan di PN Lubuk Pakam: Fakta Baru Terungkap dalam Kasus Pemerasan Kepala Sekolah
Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kelas I A kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah dengan terdakwa Despita Munthe, Raiyah, dan Amri pada Senin (20/10/2025).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terhadap para terdakwa. Berdasarkan pantauan di ruang sidang, majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus memeriksa satu per satu para terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Tiga Oknum Mengaku Wartawan Kembali Digelar
Dalam persidangan tersebut, hakim sempat menanyakan kepada terdakwa mengenai maksud dari penghapusan sebuah berita yang menjadi salah satu masalah dalam perkara pidana ini.
Ketiga terdakwa terlihat bingung saat menjawab pertanyaan hakim terkait hal tersebut.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk memberikan penjelasan tambahan terkait konteks penghapusan berita yang dimaksud dalam perkara ini.
Baca Juga : Kepala SDN di Deli Serdang Tegaskan: Laporan Pemerasan oleh Oknum Wartawan Bukan Rekayasa
Majelis hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (27/10/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valentine Naibaho dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
“Perkara dugaan pemerasan yang menyeret ketiga terdakwa ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Deli Serdang, khususnya di lingkungan pendidikan. Aparat penegak hukum diminta memproses sidang agar berjalan transparan dan sesuai dengan asas keadilan,” ujar salah seorang pengunjung di sidang tersebut, Nurdin.
Kepala SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, bernama M. Soleh menjadi korban pemerasan oleh tiga orang yang mengaku sebagai wartawan.







**memory lift**
memory lift is an innovative dietary formula designed to naturally nurture brain wellness and sharpen cognitive performance.