Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Ditunda

Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan Ditunda

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 16 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023 ditunda selama sepekan.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Reny Agustina selaku mantan Kepala SMAN 16 Medan, Elfran Alpanos S. Depari selaku mantan Bendahara SMAN 16 Medan, serta Azidin Muthoadi selaku penyedia barang dan jasa di SMAN 16 Medan.

Seyogianya mereka mendengarkan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (26/2/2026).

Namun, surat tuntutan batal dibacakan di persidangan dan ditunda hingga Kamis (5/3/2026) mendatang karena JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan belum merampungkan surat tuntutannya.

“Tunda, belum selesai (surat tuntutannya). Iya, ditunda seminggu,” kata JPU Cindy Savitri Desano saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Baca juga : Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Bayar UP Rp500 Juta

Untuk diketahui, Reny dkk didakwa melakukan korupsi dana BOS secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp826 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diuraikan jaksa, dalam kurun waktu 2022 hingga 2023, pihak SMAN 16 Medan menerima dana BOS sebesar Rp3 miliar. Rinciannya, pada 2022 sebesar Rp1.476.030.500 dan pada 2023 sebesar Rp1.525.600.000.

Para terdakwa dinilai bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS di sekolah yang beralamat di Kecamatan Medan Marelan tersebut. Namun, dana tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan