Sidang Kasus Penadahan Barang Milik Hakim PN Medan Resmi Ditunda
Sidang kasus penadahan barang curian milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di PN Medan ditunda. Seharusnya Hariman Sitanggang selaku penadah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (7/4/2026).
Khamozaro yang merupakan pelapor dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada persidangan kali ini. Persidangan ditunda karena Khamozaro berhalangan lantaran padatnya agenda persidangan sebagai majelis hakim di PN Medan.
“Tunda seminggu ke minggu depan hari Selasa tanggal 14 April 2026, karena saksinya Pak Khamozaro berhalangan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Sofyan Agung Maulana, saat ditemui di PN Medan.
Kasus penadahan ini menurut surat dakwaan bermula, Senin (10/11/2025). Saat itu, Hariman yang merupakan warga Desa Mbatu Mbelin, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, sedang mengendarai angkutan umum.
Baca juga : Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Dilimpahkan ke Kejari
Pria berusia 43 tahun itu kemudian bertemu dengan saksi Fahrul Aziz Siregar (berkas perkara terpisah) dan Fahrul duduk di samping Hariman dalam angkutan umum. Aziz lalu mengatakan kepada Hariman bahwa dirinya memiiliki emas.
Saat di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di dekat Simpang Amplas Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, dan situasi penumpang sepi, Aziz menunjukkan emas kepada Hariman. Hariman sempat tidak percaya dan mengatakan emas tersebut palsu. Namun, Aziz meyakinkan Hariman bahwa emas tersebut asli, bukan palsu.
Hariman sempat bertanya kepada Aziz soal dari mana diperoleh emas sebanyak itu. Kemudian, Aziz menceritakan bahwa dirinya mendapatkan emas tersebut dari rumah kosong yang selama ini sudah diincarnya.
Baca juga : Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu Masih P-19
Aziz bercerita kepada Hariman bahwa dirinya mengambil emas dan kemudian membakar rumah tersebut. Ternyata rumah itu diketahui milik Khamozaro di Komplek Taman Harapan Indah Blok D-25d, Jalan Pasar III Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Selanjutnya, Hariman menemani Aziz ke Toko Emas S Munthe Pasar Deli Old Town Blok F No. 9, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, untuk menjual emas tersebut. Hariman dijanjikan oleh Aziz akan diberikan uang Rp500 ribu.
Singkat cerita, mereka pun menjual emas milik Khamozaro dan mendapatkan uang sebesar Rp76.350.000 (Rp76,3 juta). Lalu, Hariman diberikan uang hasil penjualan emas tersebut oleh Aziz senilai Rp5 juta. Akibat perbuatan tersebut, Khamozaro mengalami kerugian materiel dan melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Perbuatan Hariman didakwa oleh jaksa dengan dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 591 huruf a KUHP atau alternatif kedua melanggar Pasal 591 huruf b KUHP.






