Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Sidak Pasar Jelang Ramadhan Polres Palas dan Disperindag Pantau Ketersediaan dan Harga Pangan

Sidak Pasar Jelang Ramadhan Polres Palas dan Disperindag Pantau Ketersediaan dan Harga Pangan

Menjelang bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Palas melakukan inspeksi pasar untuk memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok tetap stabil. Inspeksi ini berlangsung di Pasar Sibuhuan, Kamis (27/2/2025), dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Raden Saleh Harahap, S.H., bersama Brigadir Willian R. Hutabarat dan jajaran personel lainnya. Turut hadir Kepala Disperindag Palas, Imron Saleh Siregar, serta staf Diskoperindag Palas.

Dibaca Juga : Penyuluhan Polres Labuhanbatu Upaya Nyata Tingkatkan Kesadaran Hukum dan Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Menurut AKP Raden Saleh Harahap, langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga keseimbangan pasar serta melindungi hak konsumen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.”Harga bahan pokok di Kabupaten Palas masih dalam kondisi stabil. Minggu kedua Februari mengalami deflasi sebesar -0,92 persen, minggu ketiga -2,11 % , dan hingga minggu keempat masih belum ditemukan lonjakan harga yang signifikan,” jelas AKP Raden Saleh. Selain memastikan harga tetap terkendali, tim juga mengimbau pedagang dan pengecer agar tidak melakukan penimbunan stok atau menaikkan harga secara sepihak.

Meski stok kebutuhan pokok masih dalam kategori aman, terdapat indikasi fluktuasi harga pada beberapa komoditas strategis. Oleh karena itu, Polres Palas akan terus melakukan pemantauan guna mengantisipasi potensi spekulasi harga atau praktik penimbunan barang. “Jika ditemukan anomali harga yang tidak wajar, langkah hukum akan segera diterapkan,” tegas Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan.

Dibaca Juga : Sambut Ramadan, Polres Sibolga dan Mahasiswa Tunjukkan Kepedulian Lewat Aksi Sosial

Menurutnya, pengawasan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses kebutuhan pokok dengan harga yang stabil dan wajar. Langkah ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen guna mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan masyarakat luas. “Ke depan, pengawasan akan terus ditingkatkan untuk memastikan akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok tetap terjamin dalam kondisi yang stabil dan terkendali,” tutup Bripka Ginda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan