Warga Siantar Marihat Dibekuk Polisi, Diduga Kuat Sebagai Pengguna dan Pengedar Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar, menangkap pria berinisial RFS, 41 tahun yang kedapatan memiliki narkoba sabu-sabu. Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede mengatakan warga Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar ini digerebek disebuah rumah yang sering dijadikan transaksi narkoba.
Dibaca Juga : Dua Pemuda Labuhanbatu Diciduk Satresnarkoba, 1,41 Gram Sabu Diamankan
“Dari hasil penggeledahan tersangka RFS, ditemukan barang bukti satu unit handphone, uang Rp200.000, satu buah kaleng rokok berisi satu paket sabu 1,31 gram, enam plastik klip kosong, dan satu buah sendok terbuat dari potongan pipet,” ucapnya, Selasa (4/3/2025).
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp200.000, satu buah kaleng rokok yang berisi satu paket sabu seberat 1,31 gram, enam plastik klip kosong, dan satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet.
Dia menambahkan, tersangka RFS mengaku pemilik bukti yang ditemukan tersebut, tersangka RFS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. “Tersangka RFS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.
Menurutnya, tersangka RFS telah diamankan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus. “Kami akan memproses tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pengembangan kasus juga akan kami lakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini lebih luas,” tambahnya.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika yang masih marak di wilayah Pematangsiantar. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.
Dibaca Juga : Satgas Polres Langkat Gelar Monitoring, Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pematangsiantar. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung upaya ini,” tegas Kasat Resnarkoba. Tersangka RFS saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih jauh keterlibatannya dalam jaringan narkoba. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus ini untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat.






