Fakta Baru, Durasi Sewa Lahan Pasar Malam di Kisaran Terbongkar Usai Insiden
Pasar malam di Kisaran Kabupaten Asahan yang sempat viral karena salah satu wahananya rusak di tengah permainan berlangsung mengakibatkan empat pengunjung mengalami luka hingga kini masih beroperasi.
Lahan pasar malam tersebut berada di lapangan Adhi Pradana, di Kelurahan Lestari, Kisaran Timur adapun diketahui adalah aset negara milik Polres Asahan yang disewa pihak ketiga.
Karenanya, penyewaan aset lapangan Polri, yang merupakan bagian dari Barang Milik Negara (BMN) yang dalam hal ini penggunanya yakni Polres Asahan harus dilakukan sesuai prosedur resmi dalam hal penyewaannya untuk kepentingan komersialisasi harus diketahui oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Baca juga : Warga dan Pengelola Pasar Malam di Medan Cekcok
“Dalam pengelolaan aset Barang Milik Negara berupa lapangan yang dalam hal ini penggunanya Polres Asahan kemudian disewakan ke pihak ketiga, beberapa waktu lalu KPKNL sebagai pengawas aset telah menerima permohonan dari pihak Polres untuk memberikan persetujuan terhadap pemanfaatan penerapan tarif sewa, serta memastikan hasil sewa disetor ke kas negara,” kata Beni, Staf pengelolaan kekayaan negara di kantor KPKNL Kisaran saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, KPKNL memastikan penggunaan lapangan oleh pihak ketiga tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi Polri, serta sesuai dengan kontrak sewa dan memverifikasi bahwa seluruh hasil sewa dari pihak ketiga disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. “Dengan durasi sewa dua bulan,” ucapnya.
Namun, saat ditanya soal besaran tarif sewa yang diajukan pihaknya menyatakan tidak dapat memberikan informasi tersebut dan harus melakukan permohonan dengan berkirim surat.






