Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, Usai 7 Tahun Jalani Hukuman Kasus e-KTP

Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, Usai 7 Tahun Jalani Hukuman Kasus e-KTP

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025). Novanto mendapat program pembebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan.

Dibaca Juga : Windah Basudara Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Bocil Kematian Langsung Jadi Meme Viral

Putusan PK Pangkas Hukuman Novanto

Pada Juni 2025, MA memutuskan mengurangi vonis Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Keputusan ini menjadi salah satu dasar pemberian bebas bersyarat. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pembebasan tersebut sesuai prosedur setelah dilakukan asesmen.

Penuhi Syarat 2/3 Masa Tahanan

Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Novanto telah memenuhi syarat bebas bersyarat, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menjalani 2/3 masa pidana. Persetujuan program ini diberikan pada 10 Agustus 2025 bersamaan dengan 1.000 narapidana lain yang memenuhi syarat.

Bayar Denda dan Uang Pengganti

Dalam putusan PK, Novanto tetap diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah disetorkan. Novanto disebut telah melunasi kewajiban tersebut dengan bukti surat keterangan lunas dari KPK.

Dapat Remisi 28 Bulan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, selama menjalani hukuman, Novanto memperoleh total remisi 28 bulan 15 hari. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan Novanto bukan karena remisi, melainkan hak bersyarat yang sudah terpenuhi.

Masih Wajib Lapor hingga 2029

Meski bebas bersyarat, Novanto tetap harus menjalani masa pengawasan hingga 1 April 2029. Selama periode ini, ia diwajibkan melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan Bandung.

KPK mengingatkan bahwa kasus korupsi e-KTP merupakan pelajaran penting agar praktik korupsi tidak kembali terulang. “Pemberantasan korupsi memerlukan persatuan seluruh elemen masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dibaca Juga : Pawai Pelajar Hias Lapangan Guntur Berastagi: Semangat Kemerdekaan Membara

Dengan keluarnya Setya Novanto, publik kembali menyoroti pentingnya reformasi pemasyarakatan dan upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan