Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Setelah Lama Buron, Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung Akhirnya Tertangkap

Setelah Lama Buron, Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung Akhirnya Tertangkap

Pelaku pembunuhan Alham Nasution (56) yang terjadi di Jalan Platina 1, Gang Syukur, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, berhasil dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Kamis (24/7/2025).

Pembunuhan yang terjadi pada Rabu 23 Juli 2025 lalu begitu mengejutkan, karena sang pelaku yaitu Olmes (53) merupakan adik kandung korban.

Pelaku dibekuk diseputaran Kelurahan Titi Papan, dan tanpa perlawanan sama sekali. 

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea dalam keterangannya Minggu, (27/7/2025) mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

“Unit Reskrim kita yang menerima laporan langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” ucap Kapolsek.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, pelaku nekat menikam abang kandungnya lantaran sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban.

Baca Juga : Pertikaian Berdarah Antar Saudara, Abang Tewas Ditusuk Adik di Medan Deli

“Dia sakit hati karena sering dimarahi oleh abangnya, saat kejadian pelaku memang sedang mengasah pisau. Saat itu abangnya datang kedalam kamarnya sambil marah marah,” ucapnya.

Pelaku yang sudah tak tahan langsung membentak abang kandungnya.

“Pelaku sempat pergi sambil membentak korban, korban langsung mengejar pelaku hingga ke depan rumah. Pelaku yang emosi langsung menusuk korban dengan pisau di bagian rusuk kiri,” sebut Kapolsek.

“Korban langsung rubuh di depan rumah, sedangkan pelaku melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap bersama barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam korban,” tambah Kapolsek.

Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal KUHPidana 338 dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. 

Komentar
Bagikan:

3 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan