Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Berakhir di Tahanan, Sepasang Kekasih Asal Tanah Datar Tertangkap Bawa Narkoba

Berakhir di Tahanan, Sepasang Kekasih Asal Tanah Datar Tertangkap Bawa Narkoba

Sepasang kekasih asal Tanah Datar, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mereka adalah Yulhendra 39 tahun dan Meylanda Silvia 36 tahun, yang diamankan saat melintas di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

Baca Juga : Gebrakan Awal Bobby Nasution di Nias: Bangun Jembatan Rp46,7 M dan Hadirkan Kapal Modern

Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dalam rangka Operasi Antik 2025.

Kasatres Narkoba AKBP Thommy Aruan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai pasangan yang diduga membawa narkoba.

Baca Juga : Pengurus Baru CU Abadi Ajibata Langkah Awal dengan Bersih-Bersih dan Pengembalian Dana

“Saat patroli, kami mendapatkan informasi tentang dua orang yang membawa sabu. Keduanya dihentikan saat mengendarai sepeda motor Shogun BK 5364 NY,” ujar AKBP Thommy, Minggu (15/6/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,12 gram yang disimpan dalam plastik klip dan dimasukkan ke dalam kotak rokok, lalu disembunyikan tersangka perempuan, Meylanda Silvia (MS).

Baca Juga : Minta Ketegasan Pemda, Frans Dante Soroti Maraknya Tempat Cuci Kendaraan di Badan Jalan

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa pasangan ini mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial E.

Mereka mengaku telah lima kali membeli sabu dari E dan kemudian menjualnya kembali dalam paket kecil untuk mendapatkan keuntungan. Sabu tersebut dibeli seharga Rp 1 juta.

“Kita lakukan pengembangan untuk menangkap E, namun saat kami datangi, yang bersangkutan sudah tidak berada di lokasi. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan bandar besarnya,” tutur Thommy.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan