Sepanjang 2025, DPRD–Pemkab Asahan Tetapkan Delapan Perda
Kinerja legislasi DPRD Kabupaten Asahan sepanjang tahun 2025 patut mendapat sorotan. Di tengah dinamika politik dan tuntutan pembangunan daerah, lembaga legislatif ini berhasil menuntaskan pengesahan delapan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus menyiapkan agenda pembahasan 12 Ranperda pada tahun 2026.
Capaian tersebut menegaskan peran strategis DPRD Asahan dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, hingga perlindungan kelompok rentan.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Asahan, Syahrul Efendi Tambunan, mengatakan kerja legislasi DPRD Asahan berjalan berkesinambungan sejak tahun sebelumnya. Pada 2024, DPRD Asahan telah menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai acuan pembahasan regulasi daerah.
“Propemperda menjadi instrumen penting agar pembentukan Perda berjalan terarah, tidak tumpang tindih, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Syahrul, Selasa (13/1/2026).
Pada tahun 2025, DPRD Asahan bersama Pemerintah Kabupaten Asahan berhasil mengesahkan delapan Perda, terdiri dari tujuh Perda yang berasal dari Propemperda serta satu Perda di luar Propemperda yang dinilai sangat mendesak.
“Sementara itu, satu Perda di luar Propemperda yang turut disahkan adalah Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memiliki peran strategis dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Tak berhenti pada capaian 2025, DPRD Asahan telah menyusun agenda legislasi lanjutan. Pada tahun 2026, DPRD Asahan akan membahas 12 Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda.
Menurut Syahrul, belasan Ranperda tersebut akan difokuskan pada penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penyesuaian regulasi daerah terhadap kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat Asahan.
“Pembahasan Ranperda tahun 2026 diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang aplikatif, berdampak langsung, dan mendorong percepatan pembangunan daerah,” ucapnya.
Baca juga : Tiga Perda Strategis Resmi Berlaku di Batu Bara
Dengan capaian pengesahan delapan Perda di 2025 dan rencana pembahasan 12 Ranperda di 2026, DPRD Asahan menegaskan konsistensinya sebagai lembaga pembentuk regulasi yang aktif, adaptif, dan responsif terhadap kepentingan publik.
Berikut tujuh Perda yang disahkan DPRD dan Pemkab Asahan:
1. Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
2. Perda Penyertaan Modal Daerah Non Kas pada Perumda Air Minum Tirta Silau Piasa, untuk memperkuat struktur permodalan BUMD.
3. Perda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Silau Piasa, guna meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air bersih.
4. Perda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Lanjut Usia, yang menegaskan komitmen daerah terhadap pembangunan inklusif.
5. Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2025–2029, sebagai arah kebijakan pembangunan lima tahunan.
6. Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, menyesuaikan kebutuhan fiskal dan program prioritas daerah.
7. Perda APBD Tahun Anggaran 2026, sebagai dasar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di tahun berjalan.






