Sengketa UMK Deli Serdang Memanas, Pemprov Sumut Turun Tangan Cari Solusi
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang menegaskan penanganan sengketa terkait pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tidak dipenuhi oleh perusahaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Dibaca Juga : Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyerangan Warga Salapian, Empat Lainnya Masih Buron
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang, Norma Siagian, mengatakan penindakan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan UMK dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara. “Yang menanganinya bagian penindakan dari UPT II Dinas Ketenagakerjaan Provinsi,” ujar Norma, Kamis (15/1/2026).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan terbitnya keputusan tersebut, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/825/KPTS/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan UMK Tahun 2025 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan SK Gubernur tersebut, UMK Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.041.543. Nilai ini menjadikan UMK Deli Serdang sebagai yang tertinggi kedua di Provinsi Sumatera Utara setelah Kota Medan.
Dibaca Juga : BGN Tinjau Dapur SPPG UMSU dan Tekankan Sertifikasi Penjamah Makanan
Disnaker Deli Serdang mengimbau para pekerja yang mengalami pelanggaran pembayaran upah sesuai UMK agar melaporkan permasalahan tersebut melalui mekanisme yang berlaku, sehingga dapat ditindak lanjuti oleh instansi berwenang di tingkat provinsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.






