Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Sengketa Pilkada Deli Serdang: Menunggu Putusan Sela di Mahkamah Konstitusi

Sengketa Pilkada Deli Serdang: Menunggu Putusan Sela di Mahkamah Konstitusi

Sengketa Pilkada Deli Serdang di Mahkamah Konstitusi (MK) kini tinggal menunggu putusan sela.

Setelah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan awal pekan lalu kini lanjutannya tinggal menunggu apa hasil putusan sela.

Putusan ini jadwalnya mulai dari 3 hingga 12 Februari mendatang. 

Baca Juga : Muswil ke-14 di Batubara: Dedi Iskandar Batubara Layak Pimpin Kembali Al Washliyah Sumut

“Kalau dari Bawaslu ya kita tunggu sajalah kan ada putusan sela nanti apakah diterima untuk dilanjutkan atau ditolak nanti. Kalau dari jadwalnya putusan sela ini mulai dari 3 hingga 12 Februari,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, Febryandi Ginting, Sabtu (25/1/2025). 

Febryandi mengatakan mereka pada intinya sudah menyampaikan segala hal yang sudah mereka lakukan dalam hal pengawasan proses pilkada.

Mulai dari tanggal 27 hingga Desember saat dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan atau Pemungutan Suara Susulan. Dalam hal ini mereka pun menyerahkan sepenuhnya pada MK. 

“kita tetap menyerahkan sepenuhnya semuanya kepada hakim mahkamah konstitusi. Apapun yang menjadi keputusan yang mulia hakim MK kita akan patuh dan tunduk,” kata Febryandi. 

Pada sengketa Pilkada Deli Serdang ini, kubu pemohon Paslon 03, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung mempersoalkan beberapa hal.

Partisipasi pemilih yang hanya 32,25 persen menjadi yang termasuk dipersoalkan. Dianggap ini sangat rendah dan KPU sebagai penyelenggara dicap gagal dalam melaksanakan Pilkada. 

Terjadinya hujan deras saat hari pencoblosan dan banjir dibeberapa kecamatan dianggap menjadi salah satunya penyebab rendahnya partisipasi. Selain itu juga dipersoalkan adanya dugaan kecurangan yang terstrukrur, sistematis dan masif (TSM) dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan