Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Sempurnakan Surat Edaran, Pemko Medan Izinkan Penjualan Daging Babi

Sempurnakan Surat Edaran, Pemko Medan Izinkan Penjualan Daging Babi

Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Pedagang dan Konsumen Daging Babi Kota Medan menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kamis (26/2/2026) siang.

Dalam aksi tersebut, massa menolak Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Wilayah Kota Medan. Di bawah penjagaan ketat pihak kepolisian, massa meminta agar surat edaran tersebut segera dicabut.

“Segera cabut surat edaran itu, cabut,” teriak salah satu koordinator aksi sekaligus Ketua GAMKI Kota Medan, Boydo HK Panjaitan.

Boydo mengatakan, surat edaran tersebut dinilai bersifat diskriminatif karena terdapat frasa “daging nonhalal”.

“Kalau mau tertibkan, tertibkan semua pedagang. Kenapa hanya pedagang daging nonhalal yang ditertibkan?” teriaknya.

Baca juga : Viral! Penjual Bakso Babi di Kasihan Klarifikasi dengan Spanduk “Non-Halal”

Mantan anggota DPRD Kota Medan itu menyebut, selama ini penjualan daging babi di Kota Medan telah mengikuti peraturan yang ada. Sebelum dijual di lapak-lapak, babi disembelih di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan.

“Bagaimana dibilang daging babi itu kotor, sementara disembelih dan dibersihkan di RPH Kota Medan. Pemotongan dan penjualan daging babi memberikan PAD bagi Kota Medan, tetapi kenapa pedagang daging babi mendapatkan perlakuan diskriminatif? Tidak ada alasan bagi Wali Kota Medan untuk mengeluarkan SE tersebut. Mengingat selama ini penjualan daging babi di Kota Medan telah berlangsung cukup lama dan tidak bermasalah,” ujarnya.

Dalam orasinya, massa juga meminta Rico Waas untuk segera keluar dan menemui massa aksi guna berdiskusi terkait permintaan pencabutan SE tersebut.

Setelah lebih dari satu jam berorasi, sejumlah perwakilan massa diperkenankan masuk ke Gedung Balai Kota Medan untuk berdiskusi terkait persoalan tersebut.

Lebih dari dua jam berdiskusi, perwakilan massa bersama Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap dan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menemui massa.

Baca juga : 227 Babi Ilegal Dimusnahkan Badan Karantina Sumut di Nias

Dalam keterangannya, Zakiyuddin menyebut pihaknya akan melakukan penyempurnaan terhadap surat edaran tersebut dan pedagang dapat berjualan seperti biasa.

“Terima kasih atas masukannya yang berlangsung tertib. Kami akan melakukan pembahasan untuk penyempurnaan lagi,” ucapnya singkat.

Sementara itu, Kombes Jean Calvijn memastikan pedagang babi bisa kembali berjualan seperti biasa.

“Kami dari Polrestabes Medan akan memastikan keamanan para pedagang selama berjualan. Saya tadi mendampingi seluruh pembahasan yang berlangsung dengan baik. Terima kasih atas toleransinya,” katanya.

Mendengar pernyataan tersebut, massa pun berteriak gembira menyambut kabar itu.

“Terima kasih. Kami harap keputusan ini benar-benar dijalankan dan kami aman berjualan tanpa harus didatangi Satpol PP Kota Medan lagi,” teriak salah seorang peserta aksi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan