Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Sempat Viral, Pelaku Pungli Pengunjung Cafe di Binjai Ditangkap

Sempat Viral, Pelaku Pungli Pengunjung Cafe di Binjai Ditangkap

Binjai – Seorang pria berinisial BS (39), warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Binjai Barat setelah aksinya melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung sebuah kafe viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (29/5/2022) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Umar Baki, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.

Kapolsek Binjai Barat, AKP Siswanto Ginting, menjelaskan bahwa pelaku mendatangi korban, M. Ichsanuddin (27), yang sedang memuat ampas tahu ke mobilnya, dan meminta uang sebesar Rp35.000 dengan alasan uang SPSI. Merasa keberatan, korban kemudian merekam kejadian tersebut dan mengunggahnya ke media sosial, yang kemudian menjadi viral.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah dilakukan mediasi, korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui pendekatan restoratif justice, dengan pelaku menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Seorang pria berinisial MS alias Aji, 38 tahun, ditangkap kepolisian setelah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung cafe di Binjai. Penangkapan itu dilakukan setelah videonya viral di media sosial pungli terhadap pengunjung di salah satu cafe Jalan Gatot Subroto Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota.

“Iya benar, pelaku sudah kita amankan dan kini masih diperiksa secara intensif,” kata Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu M Firdaus, Jumat (23/5/2025).

Baca juga : Strategi Fakultas Pertanian UHN Atasi Dampak Perubahan Iklim

Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan korban bernama M Asgar, 40 tahun. Dalam laporannya, korban menjelaskan pelaku telah melakukan pemerasan atau pungli terhadap seorang pengunjung yang sedang duduk makan minum di sebuah Cafe.

Bahkan, aksi pelaku sempat viral di media sosial, setelah videonya diposting di beberapa akun media sosial Instagram dan Tiktok. Dua diantaranya adalah akun Tiktok @TitaandiniPurba dan akun Instagram atas nama Area.Binjai.

Berangkat dari laporan itu, Tim Ops Polsek Binjai Kota langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku ditangkap polisi saat sedang berada di rumahnya di Jalan Nenas, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Kota.

“Pelaku dibawa ke Polsek Binjai Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan