Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Sempat Tembak Petugas Pakai Senpi, Pasutri Bawa 1 Kg Sabu Ditangkap Polres Binjai

Sempat Tembak Petugas Pakai Senpi, Pasutri Bawa 1 Kg Sabu Ditangkap Polres Binjai

Binjai, 9 Juli 2025 – Aksi dramatis terjadi saat petugas Satres Narkoba Polres Binjai menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial TH (38) dan PP (32), yang membawa sabu seberat 1 kilogram dan sempat menembak petugas saat penggerebekan di wilayah hukum Polres Binjai.

Informasi dari unggahan resmi Polres Binjai via Instagram menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah aparat mendapat laporan tentang aktivitas mencurigakan kedua terduga. Saat dibekuk, TH langsung melepaskan tembakan ke arah petugas, namun tak mengenai sasaran sehingga tidak menimbulkan korban jiwa .

Baca juga : Capaian UHC Kota Binjai Tembus 98 Persen, DPRD Sumut Apresiasi

Sabu seberat 1 kg itu diamankan dari dalam mobil yang digunakan tersangka, dan kini telah dikemas rapi siap edar. “Barang bukti telah diamankan dan pelaku membawa senjata api saat penggerebekan,” kata pihak kepolisian .

TH dan PP kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Binjai. Polisi juga masih menyelidiki asal muasal pasokan sabu serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di belakang mereka.

Penggunaan senjata api selama penangkapan memicu perhatian serius, dan polisi memastikan akan menindak tegas sesuai aturan. Penanganan kasus ini menjadi prioritas, mengingat ancaman serius terhadap keselamatan aparat serta potensi dampak besar peredaran narkoba skala besar di wilayah Sumatera Utara.

Pasangan suami-istri (pasutri) membawa narkoba jenis sabu seberat 1 kg ditangkap petugas Polres Binjai setelah sempat menembak pakai senjata api (senpi). Pasutri yang diamankan inisial TH, 38 tahun dan PP, 32 tahun, warga Jalan Bromo Medan Denai.

Keduanya ditangkap di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sukamaju Kecamatan Binjai Barat, Binjai, Sabtu (5/7/2025). Saat dilakukan penangkapan, TH sempat menembak petugas dengan senjata api.

Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi menjelaskan penangkapan berawal saat petugas penyelidikan di lokasi dan menemukan kedua terduga menumpangi sepeda motor melawan arah.

“Petugas kemudian mengikuti keduanya sampai ke sebuah rumah kosong. Terduga PP tampak membawa bungkusan plastik warna hitam. Saat dilakukan penyergapan, TH tiba tiba mengeluarkan senjata api dan menembak petugas namun tidak tepat sasaran,” kata AKP Junaidi, Selasa (8/7/2025).

Petugas lalu meringkus keduanya dan didapati plastik hitam berisi bungkusan teh hijau merk Guanyinwang berisi sabu seberat 1 kg. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa senjata api, selongsong peluru dan sepeda motor yang dipakai keduanya.

“Kedua tersangka sudah ditahan di Polres Binjai dan dijerat pasal 114 subs pasal 112 jo pasal 132 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

4 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan