Sempat Buang Barbut, Pengedar Sabu di Bilah Hilir Akhirnya Diciduk Reskrim Polsek
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial A alias Dupen, Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dibaca Juga : Bareskrim Ungkap Sembilan Foto Lawas Jokowi Saat Kuliah di UGM, Begini Penampakannya!
Tersangka berusia 38 tahun ini ditangkap di Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dengan barang bukti berupa sabu seberat bruto 0,42 gram, ponsel Samsung warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp860.000 yang diduga hasil penjualan sabu
Kanit Reskrim Ipda Rico Marthin Sihombing menyebut, penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan dugaan peredaran sabu di lingkungan mereka. Namun saat penangkapan, tersangka sempat membuang sabu ke semak-semak.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan tisu putih yang setelah diperiksa ternyata berisi sabu,” ujar Rico, Kamis (22/5/2025).
Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Bilah Hilir. Selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Rico
Meski sempat dibuang, polisi berhasil mengamankan sejumlah bukti, termasuk sabu-sabu seberat beberapa gram dan peralatan konsumsi narkoba. Pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dibaca Juga : Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Siantar, Lapangan Merdeka Kini Lebih Tertib
Kapolsek Bilah Hilir mengapresiasi kerja cepat anggotanya dan mengingatkan masyarakat untuk tidak melindungi pelaku narkoba. “Kami tidak akan toleransi dengan pengedar narkoba. Jika ada informasi, segera laporkan ke polisi,” tegasnya.







mf8o6q