Sembilan Terdakwa Kasus Ganja 214 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Lubuk Pakam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap sembilan terdakwa dalam perkara narkotika jenis ganja seberat 214 kilogram yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Kesembilan terdakwa tersebut masing-masing bernama Syalihin GP alias Lihin, 39 tahun, Armada alias Mada, 35 tahun, Jaldi Agam, 32 tahun, Martananda, 28 tahun, Tawardi alias Wardi, 30 tahun, Irwansyah alias Iwan, 34 tahun, Kamisin alias Icin, Padil Husni, 18 tahun, dan Sabri, 32 tahun.
Dibaca Juga : FMSU Sampaikan Tujuh Tuntutan dalam Aksi di Dinas Koperasi UMKM Batu Bara
Sidang pembacaan tuntutan digelar pada Selasa (6/1/2026) dengan agenda tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum Daniel Sinaga, Yuspita Ginting, Nara Palentina Nambah, dan Amelisa Tarigan.
Sementara sidang lanjutan pada Selasa (27/1/2026) diagendakan untuk mendengarkan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa, dengan berkas perkara yang dipisahkan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling berat berupa hukuman mati.
Berdasarkan informasi yang terungkap di persidangan, kasus ini bermula pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Padil Husni mendatangi rumah Kamisin alias Icin. Saat itu, Kamisin menawarkan Padil Husni untuk ikut mengantarkan barang. Padil kemudian menanyakan siapa saja yang akan ikut, dan Kamisin menyebut nama Sabri dan Tawardi.
Dalam rencana tersebut, Sabri, Padil Husni, dan Tawardi ditugaskan berada di depan kendaraan yang mengangkut ganja untuk memantau situasi di jalan, termasuk kemungkinan razia, dan segera memberi tahu Kamisin apabila terdapat hal mencurigakan.
Disepakati bahwa upah pengantaran ganja ke Medan sebesar Rp3 juta, yang akan dibayarkan apabila barang tersebut sampai di tujuan. Pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, Sabri, Padil Husni, dan Tawardi berangkat lebih dahulu menggunakan mobil Daihatsu Granmax hitam BK 8809 MH milik Tawardi.
Sementara itu, Kamisin berada di belakang menggunakan mobil Toyota Avanza putih BK 1213 RS yang digunakan untuk mengangkut ganja. Kamisin juga memberikan satu unit telepon genggam merek Nokia warna biru kepada Padil Husni untuk keperluan komunikasi jika terdapat razia di jalan.
Namun, saat melintas di Jalan Lintas Kabanjahe-Tanah Karo-Kota Cane, mobil yang ditumpangi Padil Husni dihentikan oleh petugas BNNP Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu unit telepon genggam milik Padil Husni. Petugas kemudian mengetahui bahwa Kamisin beserta mobil Avanza yang membawa ganja juga telah diamankan oleh tim BNNP Sumatera Utara.
Hasil pemeriksaan laboratorium dan penimbangan menyatakan barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat total 214 kilogram dan positif mengandung ganja.
“Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, barang bukti ganja dimusnahkan. Sementara barang bukti berupa mobil, sepeda motor, dan telepon genggam dirampas untuk negara,” ujar JPU Daniel Sinaga bersama Yuspita Ginting di PN Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026).
Dibaca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Ingatkan Klaim JHT Gratis, Bisa Dilakukan Lewat Ponsel
Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.






