Sembilan Produsen Beras Kurangi Takaran, Mendag Laporkan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sembilan produsen beras yang mengurangi takaran isi kemasan, sehingga tidak sesuai dengan label yang tertera. Temuan ini terjadi antara Januari hingga Maret 2025, dan para pelaku usaha tersebut telah diberikan sanksi administratif.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi temuan ini dengan memperketat pengawasan dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian takaran beras di pasaran.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan edukasi dan pembinaan kepada produsen serta pengemas beras mengenai penggunaan alat ukur dan timbangan yang sesuai ketentuan.
Menurut data Kemendag, sepanjang 2025 terdapat sembilan produsen beras yang terbukti mengurangi takaran di bawah label kemasan.
Menanggapi temuan ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan sudah melakukan pengawasan bersama pemerintah daerah. Budi juga meminta kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan praktik serupa.
“Kalau ada temuan beras yang tidak sesuai takaran, laporkan ke kami,” kata Budi, dilansir dari detikcom, Senin (24/3/2025).
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di YouTube Shorts, di mana warga menunjukkan beras dengan label 5 kg, tetapi saat ditimbang hanya 4 kg.
Dirjen PKTN Moga Simatupang menyatakan, sembilan produsen telah dikenai sanksi administratif.
Produsen beras yang melakukan praktik ini berasal dari berbagai daerah, termasuk Kendal, Jakarta Selatan, Kediri, Bangka Tengah, Pangkalpinang, Lumajang, Mojokerto, Sumbawa, dan Kediri.
“Di 2025 saja, ada 9 perusahaan yang kena sanksi,” ujar Moga.
Sebagai penutup, Menteri Perdagangan menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi distribusi dan penjualan beras agar tidak merugikan konsumen.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk kemasan dan segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan. Dengan langkah tegas ini, diharapkan praktik pengurangan takaran dapat dihentikan, sehingga kepercayaan konsumen terhadap produsen beras tetap terjaga dan pasar tetap berjalan dengan adil.
Baca juga : Warga Perumnas Simbara Permai Minta Pemkab Dairi Tebang Pohon Rawan Tumbang






