Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Selundupkan 15 PMI Ilegal, Pria Tanjung Balai Ditangkap Polisi

Selundupkan 15 PMI Ilegal, Pria Tanjung Balai Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial I (44), warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, kini mendekam di tahanan setelah terbukti menyelundupkan 15 pekerja migran Indonesia (PMI).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Teodorus Simarmata, mengungkapkan bahwa pelaku telah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 15 kali.

Kasus ini mulai terungkap pada Sabtu (18/01/2025), ketika Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Belawan menerima laporan dari petugas kapal patroli Bea Cukai.

Mereka menemukan satu kapal ikan di perairan Sumatera Utara yang sedang menuju Pelabuhan Bandar Deli Belawan.

Baca juga : Polisi Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Agen Ditangkap di Labura

Di dalam kapal tersebut, terdapat lima awak kapal dan delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai pekerja migran ilegal.

Setelah kapal tiba di Pelabuhan Bandar Deli pada Minggu (19/01/2025) dini hari, petugas langsung menyerahkan delapan pekerja migran tersebut ke Kantor Imigrasi Belawan. Sementara itu, lima awak kapal masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai.

Teodorus Simarmata menegaskan bahwa kewenangan imigrasi hanya terbatas pada kasus penyelundupan manusia.

“Tindak pidana lainnya akan kami serahkan kepada instansi terkait,” ujarnya, dilansir dari beritanusa.com, Kamis (30/01/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak, menambahkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan kapal ikan KM Rejeki Raya oleh petugas Bea Cukai di perairan Kwala, Sumatera Utara.

Baca juga : Diduga TKI Ilegal Dikirim via Asahan Secara Terbuka, Polisi Angkat Bicara

“Saat kapal diamankan, kami menemukan lima awak kapal dan delapan pekerja migran yang hendak pulang ke Indonesia,” jelasnya.

Setelah pemeriksaan, delapan pekerja migran tersebut akhirnya dipulangkan. Sementara itu, petugas imigrasi menyita KM Rejeki Raya, empat paspor, sejumlah uang, dan dua teropong sebagai barang bukti.

“Dari lima awak kapal yang diperiksa, tekong kapal berinisial I kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Andriw.

Tersangka kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 120 Ayat 1 UU Keimigrasian. Jika terbukti bersalah, ia bisa dihukum penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp1,5 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelundupan manusia. Pemerintah terus memperketat pengawasan di perbatasan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan