Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Selundupkan 128 Kg Ganja dari Aceh, Lima Kurir Digganjar Hukuman Seumur Hidup

Selundupkan 128 Kg Ganja dari Aceh, Lima Kurir Digganjar Hukuman Seumur Hidup

Lima kurir ganja seberat 128 kilogram dari Aceh ke Kota Medan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/12/2025).

Kelima terdakwa yakni Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Rinaldi alias Naldi bin Rasihat, Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi.

Vonis majelis hakim tersebut menyelamatkan kelima terdakwa dari hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Septian G. A. Napitupulu dari Kejaksaan Negeri Medan dalam persidangan sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dehya A. Qaby alias Dehya alias Tibar bin Samin Ariga, Rinaldi alias Naldi bin Rasihat, Rasudin Hasibuan alias Bang Udin bin Matruhum Hasibuan, Samsudin alias Sudin bin Aminudin, dan Ansarolah alias Fauzan bin Musliadi dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap As’ad dalam amar putusannya.

Menurut majelis hakim, kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primer JPU.

Baca Juga : Kasus Satwa Dilindungi, Hakim Hukum Polisi Pemilik 1,2 Ton Sisik Trenggiling

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, serta merusak generasi muda bangsa.

“Keadaan yang meringankan tidak ada,” kata As’ad saat membacakan pertimbangan putusan.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Para terdakwa diketahui ditangkap oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di parkiran Swalayan Maju Bersama, pada Sabtu (15/2/2025) lalu.

Kasus ini bermula saat Rasudin, warga Kota Medan, memesan ganja sebanyak 200 bungkus kepada Dehya.

Namun, Dehya hanya menyanggupi 100 bungkus. Selanjutnya, Dehya mengajak Ansarolah untuk mengantarkan ganja seberat 128 kilogram dari Aceh ke Medan.

Ansarolah kemudian mengajak Samsudin untuk membantu pengantaran ganja tersebut dengan menggunakan mobil yang disediakan Dehya. Ketiganya lalu berangkat menuju Medan.

Setibanya di Medan, mereka sepakat bertemu dengan Rasudin untuk melakukan transaksi di seberang Swalayan Maju Bersama.

Saat pertemuan itu, Rasudin datang bersama Rinaldi. Namun, sebelum transaksi berlangsung, kelima terdakwa ditangkap oleh petugas BNN.

Petugas kemudian menggeledah mobil yang digunakan Ansarolah, Samsudin, dan Dehya, dan menemukan barang bukti ganja seberat 128 kilogram.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan