Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Selisih Rp2,37 Miliar Pembelian Rumah Ketua DPRD Pematangsiantar Dilaporkan ke Polda Sumut

Selisih Rp2,37 Miliar Pembelian Rumah Ketua DPRD Pematangsiantar Dilaporkan ke Polda Sumut

Selisih miliaran rupiah dalam pembelian rumah Ketua DPRD Pematangsiantar oleh pemerintah kota memicu gelombang kecurigaan. Di satu sisi, aset yang ada dalam LHKPN 2024 tercatat sekitar Rp800 juta, ditebus Rp3,17 miliar lewat skema pengadaan lahan tahun anggaran 2025.

Dibaca Juga : Bawa 4 Kg Ganja Kering, Warga Tanjungbalai Diciduk Polisi di Lubuk Pakam

Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menyampaikan dirinya tidak ikut campur dalam proses pengadaan tanah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tahun anggaran 2025 yang kini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana korupsi.

Ia juga menyatakan, rumah miliknya yang dibeli pemerintah memang sudah lama ditawarkan untuk dijual, jauh sebelum muncul polemik.

“Rumah itu sudah lama mau saya jual, kurang lebih dua tahun. Hanya saja selama ini tawaran tidak ada yang cocok, maka tetap saya jual,” ujar Timbul saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, proses komunikasi awal justru difasilitasi ketua RT setempat, bermarga Purba, yang selama ini mengawasi dan merawat rumah tersebut. Dari RT itulah, kata dia, muncul informasi bahwa kantor lurah ingin menjajaki kemungkinan pembelian.

“Pak Purba yang melihat dan merawat rumah itu. Dia mengontak bahwa pihak kantor lurah mau menjajaki. Ya sudah, silakan,” katanya.

Timbul menegaskan dirinya mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan tidak melakukan intervensi apa pun dalam proses pengadaan. “Kita ikuti segala prosesnya, tidak ada kita campuri sedikit pun. Kita ikuti alur proses dari pemerintah kota,” ucapnya.

Terkait laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Aliansi LSM Peduli Pematangsiantar ke Polda Sumut pada 10 Februari 2026, Timbul memilih untuk tidak berkomentar panjang. “Soal adanya Dumas, no comment. Yang pasti kita ikuti proses dari pemerintah kota,” katanya.

Aliansi LSM Peduli Pematangsiantar melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Pemko Pematangsiantar tahun anggaran 2025 dengan total nilai Rp21,72 miliar. Mereka menduga terdapat praktik mark up harga, konflik kepentingan, serta proses penilaian yang tidak sesuai ketentuan dalam sejumlah transaksi pembelian lahan.

Salah satu yang disorot adalah pembelian tanah dan bangunan milik Timbul Marganda Lingga seluas 1.294 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp3,17 miliar.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, aset tersebut tercatat bernilai sekitar Rp800 juta. Selisih nilai antara LHKPN dan harga ganti rugi sekitar Rp2,37 miliar dinilai aliansi sebagai indikasi potensi kerugian negara sekaligus membuka ruang dugaan konflik kepentingan antara unsur legislatif dan eksekutif.

Selain itu, aliansi juga menyoroti pembelian tanah dan bangunan atas nama Jony Lee (kuasa waris Hermawanto Lee) dengan total nilai Rp14,53 miliar. Mereka mengklaim harga tanah dibeli sekitar Rp4,6 juta per meter persegi, lebih tinggi dibanding kisaran harga pasar setempat yang disebut berada pada rentang Rp2,7–3 juta per meter persegi.

Bangunan yang turut dibeli disebut telah berusia sekitar 19 tahun dan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika benar, kondisi itu dinilai berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.

Direktur Senada Institute, Candra Malau salah satu perwakilan aliansi, menyatakan laporan tersebut berangkat dari dugaan adanya pemufakatan jahat antara Wali Kota dan Ketua DPRD dalam proses pengadaan.

Dibaca Juga : Jembatan Sei Bederak dan Parit Kolok di Deli Serdang Kini Resmi Bisa Digunakan, Akses Warga Kembali Normal

“Semalam kita layangkan laporan ke Polda Sumut. Laporannya berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas),” ujar Candra, Kamis (12/2/2026).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan