Selama 2 Bulan, Resmob Polrestabes Medan Tangkap 21 Pencuri, 5 Ditembak Karena Melawan
Selama dua bulan dari Agustus – September 2025, Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus maling atau pencurian 3C (curat, curas dan curanmor).
Dari pengungkapan itu 5 dari 21 orang pelaku yang diamankan, tumbang ditembak polisi dari berbagai tempat di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Ada 21 orang diamankan 5 pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan melukai petugas yang ingin menciptakan rasa aman di Medan,” kata Kapolres Medan Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol SH SIK M.Han didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Rabu (10/9/2025).
Pada paparan itu, Kombes Parhorian menjelaskan, ke lima orang komplotan curanmor Kota Medan yang ditembak, tercatat sebagai residivis.
Mereka adalah Riski Trianto (27) warga Jalan Notes, Erick Eka Paksindra (23) warga Rokan Hulu, Juli Andreas Nainggolan (25) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas dan Febri Yadiputra Simanjuntak (27) warga Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medan Denai.
Baca Juga : Kejati Sumut Tangkap Terpidana DPO Kasus Penipuan di Tanjung Balai
Barang bukti yang diamankan oleh petugas Polrestabes Medan juga cukup banyak diantaranya 1 buah tas sandang wanita warna coklat, 1 unit sepeda motor Mio Soul tanpa plat, 1 buah BPKB sepeda motor CRF 150 BK 3972 TBT, 1 buah kunci T, 1 buah kunci L 1 buah mata kunci yang diruncingkan, 1 buah sepeda motor CB 150 R BK 4248 FFU, 1 buah BPKB sepeda motor Beat BK 2719 ALJ, 1 buah helm, 1 buah BPKB sepeda motor BK 2425 AJI, 1 buah BPKB sepeda motor Honda BK 2903 AKT, 1 buah flash disk yang berisikan rekaman CCTV, dan barang bukti lainnya.
Kombes Parhorian Lumban Gaol, merinci modus para komplotan curat, curanmor dan curas itu. Untuk curat, para pelaku mengambil ponsel milik korban dan juga para pelaku mengambil barang milik korban.
Sedangkan untuk curas para pelaku merampas milik korban, ada juga pelaku memepet korban lalu merampas tas milik korban sehingga korban terjatuh dan ada juga pelaku memukul wajah korban lalu merampas barang milik korban.
Kemudian, untuk curanmor modusnya, komplotan maling motor itu mengambil sepeda motor korban, pada saat korban mengantarkan paket dan melihat sepeda motor telah hilang dan ada juga korban memarkirkan sepeda motor dengan stang terkunci lalu, pelaku mengambil sepeda motor tersebut.
“Diharapkan adanya peran masyarakat dalam menjaga suasana aman dan kondusif di Medan. Polisi juga harus dibantu untuk mengungkap kasus yang telah merusak suasana aman dan kondusif di masyarakat,” jelas Kombes Parhorian Lumban Gaol.
Untuk itu, dirinya memberikan apresiasi kepada anggota Reskrim Polrestabes Medan mampu mengungkap kasus dan menindak para komplotan curanmor yang lihai bertindak.
“Karena itu, terus berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam mengungkap kasus curat, curat dan curanmor di wilayah hukum Polrestabes Medan,” tandas Kombes Parhorian Lumban Gaol.






