Sekdis Pendidikan Medan Diperiksa Kejari Soal Dugaan Korupsi Atribut Pakaian SMP
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memeriksa Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Andi Yudistira, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan atribut pakaian siswa SMP yang kurang mampu tahun anggaran 2024.
Andi dikabarkan diperiksa tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi tersebut pada Senin (12/1/2026). Saat ini prosesnya dalam tahap penyelidikan.
“Benar, sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah dilakukan audit kerugian keuangan negara sudah dikembalikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (13/1/2026).
Dalam proses pengadaan atribut pakaian siswa SMP miskin tersebut, Andi juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Adapun pagu anggaran dari proyek pengadaan ini dikabarkan mencapai Rp16 miliar.
Dapot menjelaskan dalam kasus ini unsur merugikan keuangan negaranya belum terpenuhi, sehingga berpotensi dihentikan proses penyelidikan oleh penyidik.
Baca juga : Terjerat Dugaan Korupsi Aluminium Inalum, Dirut Prima Alloy Steel Universal Ditahan
“Kejari Medan berpendapat bahwa terhadap penyelidikan dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan tahun anggaran 2024 tersebut dapat dihentikan karena unsur merugikan keuangan negara belum terpenuhi,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan apabila nantinya di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang berhubungan dengan penyelidikan tersebut, maka tim penyidik Bidang Pidsus akan kembali membuka penyelidikan.
“Pengadaan di Dinas Pendidikan Kota Medan tersebut telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sumatera Utara dan didapati temuan kelebihan pembayaran atas belanja dengan standar harga melebihi standard satuan harga (SSH) Rp188,9 juta pada kegiatan pengadaan seragam sekolah siswa miskin tingkat SMP,” tuturnya.
Kemudian, lanjut dia, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran atas belanja dengan standar harga melebihi SSH Rp745,4 juta pada kegiatan pengadaan bantuan peralatan belajar siswa miskin/ATK berupa pensil, penghapus, krayon, buku tulis, dll.
“Namun, terhadap temuan tersebut sudah ditindaklanjuti berdasarkan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Medan. Sehingga, dengan demikian unsur kerugian keuangan negara belum terpenuhi,” ucapnya.






