Ketahuan, Sekdis BPBD Deliserdang Gunakan Mobil Dinas dengan Plat Palsu
Di tengah upaya Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan menegakkan disiplin penggunaan kendaraan dinas, justru muncul kasus memalukan.
Mobil dinas (modis) yang dipakai Sekretaris Dinas (Sekdis) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berinisial AS didapati menggunakan plat nomor kendaraan yang diduga dipalsukan, Kamis (2/10/2025).
Pantauan Sumut Pos di halaman Kantor BPBD Deli Serdang, Jalan Karya Asih, Lubukpakam, terlihat satu unit Suzuki Ertiga berwarna metallic magma gray yang dipakai AS terparkir dengan plat nomor BK 1233 MI berlatar putih dengan angka hitam.
Padahal, kendaraan dinas seharusnya menggunakan plat berlatar merah dengan huruf hitam, dan nomor resmi mobil tersebut adalah BK 1233 M – tanpa tambahan huruf “I”.
Yang lebih janggal, mobil dinas dengan plat bodong itu kerap terlihat terparkir di gedung DPRD Deli Serdang, meski tak ada agenda rapat dengan pihak BPBD.
Baca Juga : Mobil IRT di Medan Hilang Digelapkan Sepupu, Polisi Temukan di Marketplace
Saat dikonfirmasi di kantor BPBD, sejumlah personel piket membenarkan kendaraan tersebut memang milik Sekdis.
“Benar, ini modis Sekretaris BPBD Agus Salim Pane. Pak Agus nggak ada, tadi beliau keluar pakai sepeda motor anggota. Pak Agus ada sopirnya,” ujar salah seorang petugas piket.
Di sisi lain, Bupati Asriludin Tambunan melalui akun TikTok resminya menegaskan aturan penggunaan mobil dinas.
Ia menyebut hanya pejabat eselon II yang berhak menggunakannya, sementara pejabat eselon III – termasuk jabatan Sekretaris Dinas – tidak diperkenankan.
“Sesuai aturan, eselon II boleh pakai kendaraan dinas. Eselon III tidak. Kalau pun ada, ya dipoolkan di kantor,” tegas Asriludin.
Pernyataan ini jelas menampar fakta di lapangan, di mana seorang pejabat eselon III justru dengan bebas menggunakan modis, bahkan dengan plat nomor yang diduga palsu.
Kasus ini pun makin menyoroti lemahnya pengawasan aset daerah di tubuh Pemkab Deli Serdang.






