Sedang Proses Banding, Mantan Kades Naga Timbul Meninggal di Lapas
Dua Kepala Desa di Deli Serdang yang terjerat kasus korupsi mendapat vonis berat hakim. Salah satunya yang menyatakan banding meninggal dunia dalam tahanan.
Dua kepala desa yang menjalani proses hukum yaitu Arisandi, Kepala Desa Tanjung Garbus 2 Kecamatan Pagar Merbau.
Terdakwa mendapat vonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sementara untuk terdakwa Mantan Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Elisdawani divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga : Pemkab Deli Serdang Buka Kesempatan PPPK Paruh Waktu bagi Honorer, Simak Syaratnya
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 378 juta atau tambah 1 tahun penjara kalau tak dibayar dan terdakwa menyatakan banding atas putusan itu.
Namun terdakwa Elisdawani dalam proses berjalan ia meninggal dunia karena sakit pada Sabtu (16/8/2025) kemarin dalam tahanan.
“Iya untuk vonis Kades Arisandi 5 tahun dan Mantan Kades Elisdawani 2,5 tahun, namun terdakwa meninggal dunia semalam karena sakit dan proses hukum dihentikan karena sebelumya terdakwa sempat mengajukan banding,” ungkap Eddy Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga : Rumah Wartawan TVRI di Sergai Terbakar, Polisi Duga Ulah OTK
Kasus korupsi di Kabupaten Deli Serdang saat ini sedang bergulir di pengadilan yang ditangani Kejaksaan Negeri Deli Serdang adalah Korupsi di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dengan terdakwa Kepala Dinas Ismail dan Bendahara Munifah Suryani.
Pada kasus ini Negara mengalami kerugian mencapai Rp 611.200.000, pada anggaran tahun 2024 dengan perkara kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih serta pemantau Pekan Olahraga Pelajar Propinsi Sumatera Utara.
Kedua terdakwa terjerat kasus korupsi belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet pada pekan paralimpiade Nasional (Perparnas).






