Security Perkebunan di Asahan Ditangkap Polisi Usai Cabuli Gadis Bawah Umur
Seorang oknum security (satpam) berinisial AA alias Adi (46) yang bekerja di sebuah perkebunan swasta di Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Empat. Pelaku, yang berdomisili di Dusun II, Desa Teluk Dalam, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Kejadian tersebut dilaporkan pada Senin (12/5/2025).
Dilansir dari Matatelinga, Kapolsek Simpang Empat, AKP JT Siregar, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 10.46 WIB. Menurutnya, pelaku telah mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan.
Modus Pelaku dengan Korban Berkebutuhan Khusus
Korban, yang disamarkan namanya sebagai Melati, merupakan anak di bawah umur dengan keterbelakangan mental. Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Melati sedang menyapu halaman rumah. Pelaku memanggilnya, memberi uang jajan, lalu mengajaknya ke kebun sawit di belakang rumah. Di sana, pelaku menyuruh korban melepas pakaian dan memotretnya dalam keadaan telanjang.
Baca juga : 5 Fakta Terkait Kasus Guru SD Cabuli dan Sodomi 6 Siswa di Asahan
Ibu korban yang mencari Melati kemudian menemukan sepeda motor pelaku terparkir di area kebun. Saat ditemukan, korban mengaku telah diajak pelaku, diberi uang, dan disuruh menanggalkan pakaian.
Proses Hukum Berlanjut ke PPA Polres Asahan
Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Simpang Empat, kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan. Keluarga korban juga telah melapor ke Sistem Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Asahan untuk proses lebih lanjut.
Pihak perkebunan tempat pelaku bekerja telah menahan dan menyerahkannya ke polisi setelah menerima laporan dari orang tua korban.






