Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Satresnarkoba Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Teluk Nibung

Satresnarkoba Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Teluk Nibung

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria pengedar narkoba ditangkap pada Sabtu (14/6/2025) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Satresnarkoba Tanjungbalai menangkap dua pengedar narkoba berinisial A.W (25) dan A.D alias C.D (36) di Tanjungbalai. Keduanya ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Beringin Jaya, mengatakan bahwa penangkapan ini hasil kerja keras timnya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya pada Minggu (15/6/2025).

Baca juga : Polrestabes Medan Kembali Gerebek Sarang Narkoba di Katamso, Bandar Sabu TO Diringkus

AKP Beringin Jaya menjelaskan bahwa petugas menyamar untuk membeli sabu dari A.W di Jalan Yos Sudarso. Saat barang akan diserahkan, pelaku langsung ditangkap. Setelah diinterogasi, A.W mengaku memperoleh sabu tersebut dari A.D alias C.D.

Petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A.D yang bersembunyi di dalam tong air di kamar mandi rumahnya di Jalan Arwana. Dalam penggeledahan, ditemukan uang tunai hasil penjualan Rp 250.000 di kantong celana kanannya dan Rp 1.600.000 di dalam tas warna cream di kamarnya. Selain itu, petugas juga menyita 1,44 gram sabu, sebuah handphone, dan sepeda motor Beat warna biru hitam.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Kami tegaskan, perang terhadap narkoba adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Tanjung Balai,” ujarnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan