Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pemilik Pil Ekstasi, Sita Barang Bukti
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba di Indonesia, dengan menyita barang bukti delapan butir ekstasi seberat 3,08 gram.
Baca Juga: Kodam I/BB Berhasil Ubah Sarang Narkoba di Langkat Jadi Tempat Latihan TNI
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasi Humas AKP Rejendra Kesuma menyampaikan bahwa tersangka, AS (26), seorang karyawan di Blue Sky, warga Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, ditangkap pada Minggu (19/01).
Barang bukti yang diamankan berupa 8 butir pil ekstasi dengan total berat 3,08 gram.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada pukul 00.30 WIB, yang melaporkan aktivitas mencurigakan di depan Cafe Blue Sky, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Diketahui, lokasi tersebut sering dikaitkan dengan penyalahgunaan narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Pemkab Langkat dan PT Hutama Karya Kerjasama Tangani Kemiskinan Ekstrem dan Stunting
Tim berhasil mengamankan tersangka di lokasi tersebut pada pukul 01.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukanlah delapan butir pil ekstasi yang diduga narkotika.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya. Tersangka kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.