Satresnarkoba Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar Ditangkap di Halte Bus Dekat RS Vita Insani
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di halte bus dekat RS Vita Insani, Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (11/3/2025) pukul 17.30 WIB. Pelaku yang diamankan adalah RHTS alias Rony (33), warga Jalan Sawo IV, Nagori Sitalasari, Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dibaca Juga : Kapolsek Siantar Marihat Berbagi Kebahagiaan, Salurkan Bantuan ke Masjid Al-Amin Sidomulyo di Bulan Suci
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pardede, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (12/3/2025). “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di halte bus dekat RS Vita Insani. Tim langsung bergerak cepat untuk menggagalkan transaksi tersebut,” ujar AKP JH. Pardede.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok Magnum di tangan kanan tersangka, yang di dalamnya berisi lima paket sabu dengan berat bruto 5,60 gram, dibalut dengan tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Vivo dan satu plastik klip kosong. Dalam interogasi awal, RHTS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial RS, warga Perumnas Batu VI.
Dibaca Juga : Tim Propam Polda Sumut Gelar Kunjungan Kerja ke Polres Pematangsiantar untuk Evaluasi Kinerja
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok tersebut. Kini, tersangka RHTS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. “Tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKP JH. Pardede.






