Satreskrim Polres Tanah Karo Amankan Empat Pelaku Penusukan Pengunjung Kafe
Tim Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang terjadi di sebuah cafe, di kawasan Kabanjahe, Minggu (30/11/2025) kemarin.
Diketahui, dalam kasus ini menewaskan seorang pria bernama Robby Harianda Perangin-angin, warga Desa Rumah Kabanjahe.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim, saat ini para pelaku yang berjumlah empat orang berhasil diamankan.
Keempatnya yaitu RGJ (25), ROT (27), DF (41), dan RABT (31), yang seluruhnya merupakan warga Kabanjahe.
Keempat pelaku ini berhasil diamankan, bermula dari salah satu pelaku yaitu RGJ yang diamankan di kawasan Kota Medan pada Kamis (4/12/2025) kemarin.
Sementara tiga pelaku lainnya, mengetahui rekannya telah ditangkap, langsung menyerahkan diri pada siang harinya ke Polres Tanah Karo.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Sozisokhi Lase Terungkap, Tiga Tersangka Diamankan di Dua Wilayah
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan awal, peristiwa tragis itu bermula dari percekcokan antara korban dan pihak cafe.
Korban saat itu enggan membayar minuman yang telah dipesannya, sehingga memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada penganiayaan berat.
“Salah satu pelaku yang merupakan seorang pengusaha cafe/club, bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban. Terkait peran masing masing pelaku, sampai saat ini, unit penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Eko, Jumat (5/12/2025).
Dikatakan Eko, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami beberapa luka tusukan dan langsung tersungkur.
Saat dilarikan ke rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Selain senjata tajam, polisi juga menyita pakaian milik korban serta barang bukti lainnya untuk memperkuat proses penyidikan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Hingga saat ini, dirinya menjelaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka untuk mengungkap keseluruhan motif atas terjadinya peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama yang Mengakibatkan Kematian.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan,” pungkasnya.






