Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Satreskrim Polres Sergai Bekuk Pencuri di SDN Sei Bamban dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Satreskrim Polres Sergai Bekuk Pencuri di SDN Sei Bamban dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Satreskrim Polres Sergai) berhasil meringkus tersangka pencurian di sekolah berinisial MP alias Y, 25 tahun, warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dari kediamannya kurang dari 24 jam, Minggu (1/2/2026).

Diketahui, tersangka MP alias Y melakukan pencurian berupa satu unit kipas angin, lima unit Chromebook merek Axioo, serta tiga unit Chromebook merek Acer milik SD Negeri 105412 Sei Bamban pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sergai Ipda LB Manullang kepada wartawan menjelaskan, dalam aksinya tersangka menggasak satu unit kipas angin dan delapan unit Chromebook milik SDN 105412 Sei Bamban.

“Pencurian ini awalnya diketahui pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapor Ade Irfansyah dihubungi oleh saksi bernama Suci yang menyampaikan bahwa ruang perpustakaan sekolah dibongkar maling. Sekitar pukul 09.00 WIB pelapor tiba di sekolah dan melihat pintu depan ruang perpustakaan rusak serta lemari dan loker penyimpanan guru sudah berantakan,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Kemudian, lanjutnya, pelapor melihat satu unit kipas angin yang menempel di dinding telah hilang. Selain itu, pintu ruang aset juga dirusak dan kondisi lemari di dalam ruangan berantakan, sehingga pelapor memastikan barang inventaris yang hilang.

“Setelah didata, barang inventaris yang hilang berupa satu unit kipas angin, lima unit Chromebook merek Axioo, dan tiga unit Chromebook merek Acer,” katanya.

Baca juga : Korban Pencurian Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasat Reskrim Beri Penjelasan

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Sekitar pukul 21.30 WIB, di rumah pelaku di Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pelaku berhasil diamankan. Dari rumah pelaku turut diamankan dua unit Chromebook warna hitam merek Acer,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, pelaku menerangkan bahwa enam unit Chromebook lainnya disembunyikan dalam satu tas sandang di semak-semak yang berada di samping rel kereta api.

“Selanjutnya tim bergerak ke lokasi tersebut dan menemukan enam unit Chromebook berbagai merek, yakni satu unit Chromebook warna hitam merek Acer dan lima unit Chromebook warna abu-abu merek Axioo di dalam satu tas ransel warna putih lis biru. Kemudian pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

“Pelaku mengakui alat yang digunakan untuk merusak pintu kantor sekolah tersebut adalah sebuah gunting. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya mengakhiri.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan