Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Pelaku Ditangkap dalam Operasi Mendadak
Pada Sabtu malam, 5 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria berinisial Y-I-M alias Badai (24) di Jalan Al Ikhlas Gang Union, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Badai diringkus karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang akan dijual kembali.
Dibaca Juga : Heroik! Kapolres Padangsidimpuan Loncat ke Sungai, Selamatkan Anak yang Tenggelam
Badai, warga Paindoan, Gang Pintu IX, Kelurahan Rantauprapat, ini tak dapat berkutik saat petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,39 gram/bruto. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yaitu sebuah handphone Android merek Infinix, sebuah sepeda motor merek Mio Soul warna merah, dan uang tunai Rp 60.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasihumas, Kompol Syafrudin, menjelaskan, “Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang bernama Aidil, warga Paindoan.”
Saat ini, pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan terkait pemasok narkotika yang disebutkan tersangka. Badai kini telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dibaca Juga ; Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pengedar Diamankan di Sumber Jaya
AKP menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di Labuhanbatu. “Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkotika,” tegasnya. Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas narkoba sekaligus peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah tersebut.






