Satpol PP Siantar Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar mengawasi tempat hiburan malam (THM) untuk mematuhi jam operasional selama bulan Ramadan 1446 H. Sejumlah tempat seperti kelab malam hingga diskotek diperbolehkan beroperasi maksimal sampai pukul 24.00 WIB.
Dibaca Juga : Janji Kampanye Wesly-Herlina Mulai Jadi Kenyataan, Pembangunan Stadion Sang Naualuh Dikebut
Plt Kasatpol PP Mangaraja Nababan mengatakan pengawasan itu dilakukan merujuk Surat Edaran (SE) yang diteken Wali Kota Wesly Silalahi. Pihaknya tak segan-segan mengancam akan bertindak jika pengusaha tidak menaati aturan yang telah ditetapkan.”Kalau memang si pengusaha tidak mematuhi, kita akan ambil tindakan tegas. Dengan melayangkan teguran pertama bahkan ke arah penutupan sementara,” ucapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).
Raja, sapaan akrabnya menuturkan pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat bagi yang mengetahui THM buka sampai batas yang sudah ditentukan, segera melaporkannya dilengkapi dengan sejumlah bukti. “Satpol PP melakukan patroli secara rutin untuk melakukan pengawasan dan sidak langsung ke THM di waktu tertentu. Kita berpesan pengelola tempat untuk mematuhi agar secara bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama bulan suci ramadan,” ucap Raja mengakhiri.
Sejumlah pemilik tempat hiburan menyambut baik langkah ini. “Kami mendukung penuh kebijakan ini. Ramadan adalah bulan suci, jadi kami akan patuh dan menyesuaikan jam operasional,” kata salah seorang pemilik kafe di pusat kota. Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan Ramadan di Kota Siantar dapat berjalan dengan khidmat, serta tercipta harmonisasi antara kegiatan ibadah dan aktivitas sosial masyarakat.
Dibaca Juga : Tidak Lulus Verifikasi, 26 Calon Polri di Toba Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mengeluarkan aturan ketentuan waktu operasional THM selama bulan Ramadan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 010/000.1.10/542/III-2025 Tentang Ketentuan Operasional Usaha Kepariwisataan Selama Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 M di Kota Pematangsiantar. “THM seperti kelab malam, pub atau live musik, bar atau rumah minum dan diskotek, jam operasional usaha mulai pukul 22.00 sampai dengan 24.00 WIB,” demikian bunyi SE yang ditujukan pada pengusaha atau pengelola usaha kepariwisataan.






