Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Pondok Pekat di Dua Kecamatan

Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Pondok Pekat di Dua Kecamatan

Padangsidimpuan, 23 Mei 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan serta pondok-pondok yang dianggap sebagai tempat penyakit masyarakat (pekat) di dua kecamatan, yakni Padangsidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Selatan. Operasi ini dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga.

Kepala Satpol PP Padangsidimpuan, [Nama Pejabat], mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda). “Kami menindak PKL yang mengganggu akses jalan serta membongkar pondok-pondok liar yang rawan disalahgunakan untuk kegiatan negatif,” ujarnya.

Tim Terpadu Satpol PP Kota Padangsidimpuan kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, Jumat (23/5/2025).

Penertiban dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kegiatan ini bertujuan menciptakan lingkungan kota yang bersih dan tertib, serta mengurai potensi kemacetan lalu lintas akibat aktivitas PKL yang tidak pada tempatnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Kami memberikan imbauan langsung kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di atas badan jalan dan trotoar. Ini demi kepentingan bersama, khususnya kelancaran lalu lintas dan ketertiban kota,” ujar Zulkifli.

Baca juga : Motif Sepele di Warung Tuak, Nelayan di Medang Deras Ditikam Rekan Sendiri

Setelah penertiban PKL, tim Satpol PP melanjutkan kegiatan ke Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua, guna menertibkan pondok-pondok yang diduga menjadi lokasi aktivitas penyakit masyarakat.

Zulkifli menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan imbauan dan melakukan razia penyakit masyarakat (pekat). Namun di lapangan, tim menemukan lima pondok masih tertutup lebih dari 30 cm, yang melanggar kesepakatan.

“Kami tertibkan kembali pondok-pondok tersebut dan memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha untuk tidak memasang penutup di pondok-pondok itu lagi,” tegasnya.

Zulkifli menambahkan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penegakan Perda demi menciptakan kota Padangsidimpuan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang melanggar hukum. 

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan