Satpol PP Padangsidimpuan Razia Pondok Tertutup, Lima Sejoli Diamankan
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar razia terhadap aktivitas yang dinilai sebagai kenakalan remaja dan penyakit masyarakat.
Dalam operasi yang digelar, pada Sabtu (26/4/2025), lima sejoli atau pasangan tak sah (bukan suami istri) diamankan dari sejumah pondok tertutup di kawasan Jalan Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Desa Pudun Jae.
Kepala Satpol PP, Zulkifli Lubis menyampaikan, razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga yang resah terhadap maraknya pondok-pondok yang tertutup rapat dan diduga digunakan untuk perbuatan asusila.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim kami mendatangi lokasi dan mengamankan lima pasangan yang bukan pasangan suami istri,
Kelima pasangan tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan diminta menghadirkan orang tua masing-masing.
“Agar orang tua mengetahui perbuatan anak-anak mereka. Kami juga memberikan nasihat agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” ucapnya.
Zulkifli menegaskan, pihaknya berulang kali menyampaikan imbauan, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai aturan pendirian pondok atau gubuk tertutup yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2011.
Baca juga : 38.133 Peserta Ikuti UTBK SNBT di USU, Rektor Tekankan Pentingnya Integritas
Peraturan tersebut mengatur batas ketinggian tenda atau penutup pondok tidak boleh melebihi 30 cm, terutama di daerah rumah makan, kafe, kafetaria, warung, dan objek pariwisata.
“Namun kenyataannya masih banyak pondok yang hampir seluruhnya tertutup tenda, yang melanggar aturan dan berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, Satpol PP juga menertibkan sejumah pondok dengan cara yang menutupi area pondok. Tenda yang disita kemudian dibawa ke kantor sebagai barang bukti.
Kelima sejoli yang diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Padangsidimpuan untuk didata dan diberikan pembinaan. Petugas menegaskan razia serupa akan terus digelar guna menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya pelanggaran norma di masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjaga perilaku sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar seorang petugas Satpol PP.






